Kas PD BKK Pringsurat Temanggung Minim, Rp 121,5 Miliar Tak Jelas

oleh

Semarang – Posisi kas pada PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung per Desember 2017 tercatat hanya Rp 1.888.991.800. Jumlah itu diketahui tidak sesuai dengan laporan keuangan yang disampaikan Suharno dan Riyanto, Dirut dan Direktur BKK Pringsurat yang melaporkan pengelolaannya untung besar.

Hasil audit khusus ditemukan dana PD BKK Pringsurat Rp 121.551.411.496 tak jelas alirannya. Atas audit khusus itu, terungkap telah dikorupsi.

Kasus dugaan penyimpangan PD BKK Pringsurat terbongkar berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi Triwulan I tahun 2017 usai terjadinya penggantian pejabat. Diperoleh informasi terdapat laporan kinerja laba PD BKK Pringsurat merugi Rp 7 miliar.

INFO lain :  Denda Pajak Kendaraan di Jateng Dihapus

“Hal tersebut terjadi karena awal 2017 Pimpinan Cabang dan KPO tidak bersedia membuat kredit/piutang fiktif untuk mendongkrak pendapatan fiktif, sehingga kredit macet sebelumnya tidak dapat ditutup dan kolektibilitas menurun (macet). Realisasi jumlah pendapatan juga relatif kecil sehingga PD BKK Pringsurat mengalami kerugian,” ungkap jaksa Sabrul Iman dari Kejari Temanggung dalam surat dakwaannya yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (11/2/2019).

Terhadap hal tersebut Dewan Pengawas memanggil Suharno dan Riyanto untuk menjelaskan kondisi keuangan yang merugi itu. Pada 26 Mei 2017 Dewan Pengawas bersama Wakil Bupati Temanggung, Kepala Bagian Perekonomian, Ketua FPB BKK Jawa Tengah dan Tim Pokja PT BPR BKK Jawa Tengah melakukan peninjauan dan pembahasan atas persoalan itu.

INFO lain :  Pemilik Emporium Spa Semarang Dihukum Rp 55 Juta. Pengacara Ajukan Kasasi

Untuk memperoleh keyakinan terhadap penyajian laporan keuangan PD BKK Pringsurat dilakukan Audit Khusus terhadap validitas kondisi kinerja keuangan karena dikhawatirkan informasi keuangan yang telah disampaikan tidak akuntabilitas penyajiannya.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 046/KAP.DB/SPK/VII/2017 tanggal 11 Juli 2017 dan Surat Tugas Nomor : 092/KAP-DB/ST/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017, KAP DARSONO & BUDI CAHYO SANTOSO telah melakukan Audit Khusus terhadap pelaksanaan usaha PD BKK Pringsurat. Hasilnya terdapat pelaksanaan yang kurang hati-hati, tidak tertib administrasi dan teknik lapping, serta adanya penyalahgunaan keuangan PD BKK Pringsurat.

INFO lain :  Hakim Vonis 2 Terdakwa Korupsi BKK Pringsurat 11 Tahun Penjara

“Berdasarkan laporan kondisi keuangan PD BKK Pringsurat, dari total dana Penyertaan Modal Pemerintah, Dana Masyarakat (tabungan dan deposito), Dana Antar Bank Pasiva dan dana lainya sebesar Rp 123.440.403.296, dari Laporan Audit Umum KAP DARSONO & BUDI CAHYO SANTOSO  Nomor : 038/ID/KAP-DB/LAI/IV/2018 posisi kas PD BKK Pringsurat per 31 Desember 2017 tercatat hanya Rp 1.888.991.800. Sementara dana PD BKK Pringsurat Rp 121.551.411.496 tak jelas,” ungkap jaksa.