Laporan Keuntungan Fiktif, Hasil Audit PD BKK Pringsurat Temanggung Tak Wajar

oleh

Semarang – Kasus dugaan korupsi pada PD BKK Pringsurat Kabupaten Temanggung terjadi antara tahun 2009 sampai 2017 atau sekitar 8 tahun dengan kerugian negara ditaksir Rp 114 miliar lebih. Selama 8 tahun “pembobolan” uang di bank plat merah itu terjadi dan seolah tak terungkap, meski setiap periode tertentu diaudit.

Selain laporan keuangan fiktif yang menunjukkan laba setiap tahun, hasil auditor akuntan terhadap PD BKK Pringsurat yang memeriksa juga menilai adanya kondisi wajar, tanpa masalah. Sejak 2009 sampai 2017 hasil audit menyebut demikian.

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha PD BKK Pringsurat, Suharno dan Riyanto selaku direksi, Direktur Utama (Dirut) dan Direktur yang kini ditahan, disidang atas dugaan korupsi itu melaporkan kepada pemilik saham melalui Dewan Pengawas atas laporan perkembangan keuangan tahun 2009 sampai dengan 2017. Laporan itu diduga fiktif.

INFO lain :  Truk Larutan Penyegar Terguling di Demak

“Kesimpulan dalam resume singkatnya, tahun 2010 dengan kesimpulan per 31 Desember 2010 PD BKK Pringsurat telah memperoleh laba Rp 454.297.000 dari rencana Rp 450 juta. Tahun 2011 per 31 Desember 2011 laba Rp 813.934.000 dari target Rp 803,5 juta,” beber Sabrul Iman, penuntut umum Kejari Temanggung dalam surat dakwaan terdakwa Suharno dan Riyanto, Senin (11/2/2019).

Tahun 2012 per 31 Desember 2012 PD BKK Pringsurat memperoleh laba Rp 1,258 miliar dari rencana Rp 1,250 miliar. Tahun 2013 per 31 Desember 2013 laba Rp 1,864 dari target Rp 1,825 miliar. Tahun 2014 per 31 Desember 2014 laba Rp 2,352 miliar dari rencana Rp 2,350 miliar.

INFO lain :  KSP Intidana Masih Harus Kembalikan Rp 598,7 Miliar Dana 3.842 Anggota

“Tahun 2015 per 31 Desember 2015 laba Rp 432,716 juta dari rencana Rp 2,816 miliar. Tahun 2016 per 31 Desember 2016 laba Rp 1,118 miliar dari rencana Rp 2 miliar. Tahun 2017 per 31 Desember 2017 rugi Rp 83,683 dari rencana target laba Rp 9 miliar,” sebut jaksa.

Audit Tak Wajar

PD BKK Pringsurat pada setiap tahun selalu dilakukan Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Hasilnya, atas audit tahun 2011 pada KAP RUCHENDI, MARDJITO & RUSHADI menyatakan, laporan keuangan telah disajikan secara wajar.

INFO lain :  Ahli MAKI dalam Praperadilan atas SP3 Kasus Buku Ajar Blora Melawan Kejati dan BPKP Jateng Sebut, Harusnya Tak Dibayar

“Dalam semua hal yang material, posisi keuangan, perubahan ekuitas PD BKK Pringsurat tanggal 31 Desember 2011 dan 2010 serta hasil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia,” sebutnya dalam laporannya.

Audit tahun 2012 pada KAP SUGENG PAMUDJI menyatakan laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Disebutkan, dalam semua hal yang meterial, posisi keuangan, perubahan ekuitas PD BKK Pringsurat tanggal 31 Desember 2012 serta hasil usaha dan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.