Semarang – Manahan Sinaga, mantan Kabid Pasar Primer Perumahan pada Pembiayaan Kedeputian Kemenpera yang menjadi tersangka kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) diketahui telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 93 juta ke penyidik Kejati Jateng.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi mengatakan, uang itu diberikan oleh anak tersangka. Menurut dia, angka itu diketahui kerugian sementara yang dibuktikan mengalir ke tersangka.
“Lewat anaknya dikembalikan Rp 93 juta, Selasa (9/9) kemarin. Anaknya langsung ke Kejati. Angka itu adalah yang terbukti diterimanya. Tapi, ada dugaan lain jumlahnya lebih, tapi sejauh ini belum ada buktinya,” kata Masyhudi, Rabu (10/9/2014).
Sejak ditetapkan tersangka, Manahan yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) itu sudah diperiksa namun tidak ditahan. Ia belum ditahan karena dalam kondisi sakit.
“Diperiksa sebagai saksi di Kejati. Tapi sejak sakit, kami tugaskan penyidik ke sana, karena sakit. Untuk memastikan kondisinya, kami periksa pula dokter dan tim medisnya. Dan ternyata kondisinya sakit.
Dokter menganalisa ia sakit stroke, jantung, nafas atau asma. Kalau ditahan tidak manusiawi juga. Orang sakit tak bisa dieskekusi,” kata Aspidsus.
Dalam perkara itu juga menyerat mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan. Selain Manahan dan Rina, diduga sejumlah pihak menerima aliran dana dari proyek GLA sebesar Rp 35 miliar itu. Diantaranya, perorangan, partai politik, dan surat kabar. Namun dalam pengembangannya, penyidik tidak menyelidikinya.
“Tidak ada pengembangan. Kalau ada bukti silahkan bawa sini. Tapi sampai kini belum tahu. Seperti media, itu kan hanya iklan,” kata Masyhudi.
Sementara dalam sidang perkara Rina, Selasa (9/9) kemarin, tiga pejabat Kemenpera diperiksa sebagai saksi. Ketiganya, Asisten Deputi Kerja Sama Pembiayaan Rifaid M.Nur, Asisten Deputi Mobilisasi Dana Kuswardono, serta Kepala Bidang Pengkajian Pembiayaan Bambang Triatmoko.
Mereka dimintai keterangan soal kerjasama dan pencairan dana subdisi sebesar Rp 35 miliar atas proyek perumahan itu.
Dalam keterangannya, saksi Rifaid mengatakan, seluruh dana subsidi harus seluruhnya disalurkan ke masyarakat.
“Tapi nyatanya, ada dana subsidi yang tidak sampai. Sesuai aturannya, subsidi harus sampai 100 persen. Sementara, terhadap semua biaya yang timbul dari koperasi yang diperoleh dari keuntungan dari bunga,” kata saksi di hadapan majelis hakim.















