Semarang – AKP Kokok Wahyudi, mantan anggota Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipidana 4 tahun atas perkara kepemilikan sabu 0,509 gram mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). PK diajukan 7 Agustus 2019 oleh pengacaranya, Ephin Apriyandanu dari kantor T Yosep Parera.
“Ada permohonan Peninjauan Kembali atasnama Kokok Wahyudi,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, belum lama ini.
Terakhir di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah dalam perkara nomor 303/Pid.Sus/2018/PT SMG pada 29 November 2018 menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya yang dijatuhkan 30 Agustus 2018 dalam nomor :204/Pid.Sus/2018/PN Smg.
AKP Kokok dinilai bersalah tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana pasal 112 ayat 1 UU nomor 35/ 2009 tentang narkotika.Dipidana 4 tahun penjara, denda Rp 800 jjta subsidair sebulan kurungan.
Kokok Wahyudi, warga Perum Beringin Permai Blok E No.12 RT.04 RW.05 Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu dijerat kasus sabu. Dia ditangkap di halaman parkir rumah makan Gama Jalan MT Haryono Semarang bersama AKBP Suprinarto.
Tim Subbid Paminal Bidpropam yang menangkap Kokok menemuka sabu dan sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp 450 juta. Uang itu diduga terkait suap pengamanan kasus narkoba yang hingga kini tak jelas penangannya.
Kokok sebelumnya ditempatkan sebagai Buser Narkoba sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/344/XI/2017/ Ditresnarkoba tanggal 16 Nopember 2017. Surat perintah berlaku mulai tanggal 16 Nopember 2017 s/d tanggal 30 Nopember 2017.
Sebelumnya, Rabu 22 Nopember 2017 sore, Kokok bersama dengan tim dibawah pimpinan Kompol Sulistyo mengungkap kasus narkoba di Solo dan menangkap seorang pelakunya. Timnya lalu mengembangkan dan atas inisiatifnya, terdakwa Kokok mengambil sabu di pinggir Jalan A. Yani Pabelan, Kartasura.
Dua paket sabu itu diambil lalu dimasukan dalam tas kulitnya. Namun sampai 1 Desember 2017, sabu masih dikuasainya dan belum diserahkan ke atasan. Selama 9 hari, sabu seberat 0,509 gram itu disimpannya.(far)















