Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Purbalingga Ventura digelar di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara itu, duduk sebagai terdakwanya, Nova Aris Murtanto ST (36), mantan Direktur PD Purbalingga Ventura Periode tahun 2011 sampai 2017, Anik Widya Kusumawati (kasir/bendahara) dan Krisnu Bangkit Winar Pradono (staf keuangan dan survey lapangan).
Sejumlah pejabat Pemkab Purbalingga yang menjabat Badan Pengawas (Bawas) PD Purbalingga Ventura diperiksa dalam perkara itu, Senin (4/2/2019). Mereka Gatot Budi Rahardjo, Ketua Bawas sejak 2012 sampai 2018, Riswanto selaju Sekretaris Bawas periode 2015 sampai 2018. Edhy Suryono serta Budi Susetyono, Kepala Dinas Koperais UMKM Purbalingga sejak Maret 2018 sampai sekarang.
Sebelumnya, Budi Susetyono menjabat Kabag Perekonomian Setda Purbalingga 2014 sampai 2016. Selaku Kabag, Budi menjadi pembina dari keseluruhan BUMD di Kabupaten Purbalingga.
Dalam keterangannya, saksi Gatot Budi Rahardjo yang dua kali menjabat Ketua Bawas sejak 2012 sampai 2018 mengaku memiliki beberapa tugas.
“Mengawasi kebijakan operasional direksi, memberikan pendapat dan saran ke bupati terhadap pengangkatan direksi,” kat Gatot di hadapan majelis hakim.
Pengawasan, atas program kerja yang diajukan direksi terhadap rencana perubahan status kekayaan perusda pinjaman dan ikatan hukum dengan pihak lain. Terhadap laporan neraca dan perhitungan laba dan rugi.
Saksi Riswanto, Sekretaris Bawas 2015 sampai 2018 menerangkan, bertugas membuat laporan hasil pengawasan PD Purbalingga Ventura setiap 6 bulan sekali dan ditunjukkan ke bupati. Adapun isi laporan mengenai hasil pengawasan secara berkala.
Saksi Edhy Suryono mengakui, adanya penyimpangan pada PD Purbalingga Ventura setelah dilantik Kabag Perekonomian Setda Purbalingga pada 3 Februari 2017. Sementara saksi Budi Susetyono yang menjabat Kepala Dinas Koperais UMKM Purbalingga sejak Maret 2018 sampai sekarang mengaku, sebelumnya menjabat Kabag Perekonomian Setda Purbalingga 2014 sampai 2016.
“Selaku Kabag sebagai pembina dari keseluruhan BUMD Kabupaten Purbalingga,” kata dia.
Andreas Hijrah K, kuasa hukum terdakwa mengakui, Bawas PD Purbalingga Venturan mengakui, tak maksimal dalam melakukan tugas pengawasan.
“Para saksi mengaku tak maksimal melakukan pengawasan. Mereka hanya melihat laporan keuntungan saja,” kata dia.
Diketahui, Badan Pengawas PD Purbalingga Venturan pada periode 2012 sampai 2015 diketuai Gatot Budi Raharjo dengan sekretaris Metha Pramantha. Pada periode 2015 sampai 2018, Bawas diketuai Gatot dengan Sekretaris Riswanto.














