Semarang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Jawa Tengah dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Semarang serta Yanuar Muncar SH MH.Kes yang digugat ke pengadilan tak hadir memenuhi panggilan sidang. Gugatan diajukan Sovan Haslim Pradana SE, seorang anggota DPRD Kota Semarang dari karena dipecat sebagai anggota PAN dan diusulkan diganti.
“Tergugat tidak hadir pada sidang, rabu (16/1/2019) lalu meski telah dipanggil patut. Surat pemanggilannya belum kembali ke pengadilan. Itu yang disampaikan ketua majelis hakim,” kata Moh Abrori, kuasa hukum Sovan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (17/1/2019).
Abrori mengatakan, atas gugatannya, Sovan, warga Puri Anjasmoro B 10/9 RT/RW 004/002 Kelurahan Tawang Mas Kota Semarang yang terpilih periode 2014-2019 itu masih menjabat.
“Dia (Sovan) masih aktif (anggota dewan). Kami pernah mengajukan surat permohonan penangguhan (penggantiannya) ke ketua dewan. Tidak ada tanggapan. Tapi sepertinya ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Atas ketidakhadiran para tergugat, majelis hakim pemeriksa menunda sidang sampai akhir Februari mendatang.
“Ditunda Februari, karena tergugat ada yang di Jakarta,” kata Abrori.
Gugatan Sovan masuk, Selasa, 11 Desember 2018 dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor 558/Pdt.G/2018/PN Smg.
Sovan meminta pengadilan menyatakan dirinya tetap sebagai anggota PAN dengan Nomor Kartu Anggota ( KTA )1101.0000019.241290.1.10. Menyatakan Tergugat I,II dan III (DPP, DPW dan DPD) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, surat keputusan DPP Nomor : PAN/A/Kpst/KU-SJ/091/V/2018 tentang pemberhentian tetap dirinya sebagai anggota PAN, surat nomor : PAN/11/A/K-S/120/V/2018 tertanggal 15 Mei 2018 yang dikeluarkan oleh DPW tentang rekomendasi pemberhentian keanggotaan PAN tidak sah.
Dalam gugatannya, surat peringatan yang dikeluarkan oleh DPD PAN Kota Semarang, yakni Surat nomor : PAN/11.01/A-K/35/IX/2017 tertanggal 18 September 2017, Surat nomor : PAN/11.01/A/K-S/40/XII/2017 tertanggal 27 Desember 2017, Surat nomor : PAN/11.01/A/K-S/47/III/2018 tertanggal 7 Maret 2018. Termasuk surat nomor PAN/11.01/A/K-S/49/VI/2018 yang dikeluarkan oleh tergugat III tertanggal 21 Juni 2018 tentang calon pengganti antar waktu DPRD Kota Semarang cacat hukum.
Gugatan Sovan merupakan yang kedua. Sebelumnya, Sovan juga telah menggugat partainya ke PN Semarang dalam perkara sama. Perkara diajukan Selasa, 10 Juli 2018 dalam klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum dan teregister nomor 269/Pdt.G/2018/PN Smg. Bedanya, di gugatan pertama Sovan tak memasukan nama Yanuar Muncar sebagai turut tergugat.















