Mahasiswa USM Edarkan dan Konsumsi Sabu Diadili

oleh

Semarang – Mahasiswa Universitas Semarang (USM) Wildan Abdul Azis Saputra, 25 tahun, diadili atas perkara dugaan mengedarkan dan memakai narkoba jenis sabu-sabu.

Warga Gajah Timur Dalam I No. 76 RT 04 RW 07 Gayamsari Kecamatan Gayamsari Kota Semarang atau Kanguru Utara VIII Gayamsari Kota Semarang itu disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Wildan ditahan sejak 12 Oktober 2018 lalu di Rutan. Pemeriksaan perkara mahasiswa semester 10 itu telah digelar beberapa kali beracara memeriksa saksi dan terdakwa. Senin (21/1/2019) nanti tuntuan pidananya akan dijatuhkan jaksa.

Perkaranya diperiksa mjelis, ketua Muhamad Yusuf, anggota Suranto dan Abdil Wahib dibantu Panitera Pengganti Agus Suryanto.

Perkarannya nomor 875/Pid.Sus/2018/PN Smg dan diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng Danang Suro Kusumo.

Dalam surat dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa Wildan ditangkap 10 Oktober pukul 19.50 WIB lalu di depan rumah terdakwa di Jalan Gajah Timur Dalam I.

INFO lain :  Mahasiswa USM Dituntut 8 Tahun Penjara Karena Edarkan dan Konsumsi Sabu

“Secara melawan hukum dituduh menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Beratnya lebih 5 gram yaitu berupa 4 paket sabu, dengan berat seluruhnya 14,407 gram,” kata jaksaa dalam dakwaannya.

Awalnya, Wildan ditelepon seseorang bernama Anton alias Jolodong (buron) yang menyuruhnya mengambil sabu. Terdakwa menyetujui dan oleh Jolodong dikatakan akan ada seseorang yang menelepon memberitahukan tempat pengambilannya.

Sekira pukul 21.10, terdakwa ditelepon seseorang yang tidak dikenalnya menggunakan privat number memberitahu alamat pengambilan sabu. Yaitu di pot tanaman depan Kelurahan Gayamsari, Semarang.

“Di sana ia mengambil paket sabu seberat + 19 gram. Sabu lalu dibawa pulang dan disimpan di tas punggungnya di lemari kamar,” lanjut.

INFO lain :  Keris Zaman Sultan Agung Ada di Museum Ranggawarsita

Esoknya, Wildan atas perintah Jolodong membagi paket sabu manjadi beberapa paket. Rincian: 3 paket sabu + 5 gram-an, 1 paket sabu + 1,5 gram-an, 1 paket sabu + 1 gram-an, 3 paket sabu + 0,5 gram-an.

Terdakwa juga memakai sabu sendirian di kamar tidur satu paket sabu + 1,5 graman dengan menggunakan alat hisap sabu/bong miliknya.

Sorenya Wildan pergi membawa tiga paket sabu dan menaruhnya di sejumlah tempat. Dua paket di pot tanaman, di bawah tiang listrik di pinggir jalan Kijang Raya Gayamsari, Semarang.Satu paket di dalam paralon/pipa yang berada di pinggir jalan depan Warung Bakso Pak Sugeng di Jln Gajah Timur Dalam.

Usai manaruh paket sabu, Wildan melaporkan ke Jolodong.

“Sorenya ia pergi kuliah di kampus Universitas Semarang higga pukul 18.30 WIB,” kata jaksa.

Malamnya saat dia pulang dan di liar rumah hendak menuju Indomaret dihampiri beberapa polisi dan menangkapnya. Dari penggeledah badan tidak ditemukan barang bukti.

INFO lain :  Tuntutan Mahasiswa USM Pengedar dan Pemakai Sabu Ditunda

Namun dari penggeledahan di rumah petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi 4 paket sabu. Ditemukan pula sebuah timbangan, HP, sebuah token BCA serta alat menghisap sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Semarang, BAP No. LAB: 2158/NNF/2018 tanggal 18 Oktober 2018 dinyatakan terbukti 4 paket itu sabu seberat 13,322 gram dan mengandung metamfetamina. Hasil tes urinnya juga positif.

Dalam perkaranya, Wildan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang yang sama.

Atas dakwaan itu, Taufiqurahman, pengacara terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Adil menyatakan akan mengajukan pembelaannya.

“Akan kami sampaikan dalam pembelaan nanti,” kata dia.

(far)