Semarang – Seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Semarang ditahan dan disidang atas dugaan kasus penggelapan uang pajak sebesar Rp 5,2 miliar. Dari jumlah itu, PT Property, Tbk selaku korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 1.206.817.229,00.
Achmad Nurrachman bin Muh Suhud, notaris & PPAT yang berkantor Jalan MT Haryono Nomor 142 Kota Semarang itu kini harus meringkuk di jeruji besi Rutan.
Achmad didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas perkaranya itu.
“Perkara diperiksa dalam nomor 738/Pid.B/2018/PN Smg,”ungkap Noerma Soejatiningsih, Kamis (27/12/2018).
Perkaranya ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang, Betania FS. Perkara Achmad Nurrachman diperiksa majelis hakim diketuai Muhamad Yusuf dibantu Panitera Pengganti Kurniawan Ashari.
Kasus menyeret Achmad terjadi pada 10 Mei 2017 atau setidaknya masih dalam Mei di kantor notaris & PPAT Achmad Nurrachman di Jalan MT Haryono Nomor 142 Kota Semarang.
Dengan sengaja dan melawan hukum, dia didakwa memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan terdakwa dilakukan bermula pada 10 Mei 2017 PT Property, Tbk yang diwakili saksi Hesti Datirahayu SH datang ke Kantor Proyek Pemasaran (Amarta View). Hesti hendak melakukan proses pembuatan akta jual beli tanah yang dilakukan oleh Goenawan (penjual) kepada PT Property, Tbk.
Jual beli dilakukan atas obyek SHGB 390/ Srondol Kulon, SHM 2821/ Srondol Kulon, SHGB 392/ Srondol Kulon atas nama pemilik Goenawan dan SHM 03163/ Srondol Kulon atas nama pemilik Irawati (adik kandung Goenawan) dengan total pembelian Rp 70 miliar.
Setelah terjadi jual beli dan akta Jual beli ditandatangani oleh penjual dan pembeli, saksi Hesti Dati Rahayu bersama dengan saksi Angga Setiawan, Muhammad Nurrohim serta saksi Maria (istri dari Goenawan) menuju Bank BNI Jalan Pandanaran Semarang untuk mengambil sertifikat yang sebelumnya dijaminkan di Bank tersebut oleh pihak penjual.
Selanjutnya saksi Hesti Dati Rahayu bersama dengan saksi Angga Setiawan, Muhammad Nurrohim serta saksi Maria (istri dari Goenawan) menujuke Kantor Notaris & PPAT milik Terdakwa di jalan MT. Haryono Nomor 142 Semarang untuk menitipkan uang pajak penjual PPH dan Pembeli BPHTB kepada Terdakwa sebagai Notaris & PPAT senilai Rp 5.237.982.660.
Uang tersebut telah diterima oleh terdakwa untuk dipergunakan pembayaran pajak jual beli serta pengurusan balik nama. Telah disetujui oleh Terdakwa selaku Notaris & PPAT yang ditunjuk dengan jangka waktu terhadap 2 sertifikat HGB selama kurang lebih 4 bulan kemudian 2 sertifikat SHM selama 9 bulan.
Beberapa bulan setelah itu, pihak PT Property, Tbk menanyakan terkait salinan AJB tetapi tidak ada respon dari Terdakwa. Hingga pada tanggal 14 Februari 2018 PT Property, Tbk telah mengirimkan somasi kepada Terdakwa dan meminta terdakwa untuk mengembalikan dokumen-dokumen beserta titipan uang pajak BPHTB dan PPH.
Tetapi hingga saat ini dokumen-dokumen berupa buku sertifikat tanah berikut dengan uang titipan pajak BPHTB dan PPH tidak dikembalikan oleh Terdakwa. Diketahui uang itu juga tidak pernah dibayarkan sebagai pajak jual beli.
Tetapi uang tersebut sebanyak kurang lebih Rp 1.206.817.229,00 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan sisanya juga masih dalam penguasaan terdakwa.
Atas perbuatan Terdakwa, PT Property, Tbk mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 1.206.817.229,00.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Sidang pemeriksaan terdakwa telah digelar beberapa kali. Terakhir sidang digelar 13 Desember lalu dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan.
(faf/dit)














