Ilustrasi
Semarang – Seorang pria di Kota Semarang ditahan dan diadili atas perbuatannya. Ia diduga merekam seorang cewek yang sedang kencing di sebuat toilet.
Pelaku berinisial, MR (21), warga Tanjung Emas Semarang Utara. Perkra aMR kini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
“Perkaranya masuk pengadilan 3 Desember lalu dalam klasifikasi perkara pornografi. Perkara nomor 716/Pid.B/2020/PN Smg,” kata Noerma Soejatiningsih, Panmud Pidana pada PN Semarang, Senin (28/12/2020).
Pria, lulusan SMK itu sebelumnya telah ditahan penyidik Polsek Genuk sejak 28 Juli 2020 saat penyidikan perkaranya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa terjadi 27 Juli 15.20 di sebuah kamar mandi milik sebuah perusahaan di kawasan Terboyo Industri Kelurahan Terboyo Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang.
Awalnya, MR hendak buang air kecil di kamar mandi dan melihat AK (korban) sedang cuci tangan di wastafel di depan kamar mandi.
Kemudian terdakwa masuk ke kamar mandi laki-laki yang letaknya bersebelahan dengan kamar mandi wanita.
Di sana ia mendengar suara gemericik air dari kamar mandi wanita. Ia lalu mengambil Handphone biru, merk Xiomi, model Redmi Note 9 Pro dan membuka aplikasi kamera video.
Terdakwa memanjat ember plastik yang ada di dalam kamar mandi tersebut dan kemudian mengarahkan handphonenya melalui atas tembok pembatas untuk merekam situasi yang ada di kamar mandi wanita.
Saat itu AK sedang buang air kecil dengan posisi sedang jongkok. Sedangkan celana panjang dan celana dalamnya diturunkan sebatas lutut.
Ketika AK melihat ke atas tembok pembatas kamar mandi, ia melihat ada handphone diarahkan ke bawah tepat kearahnya. Secara spontan ia langsung mengambil air dengan gayung lalu berdiri dan menyiram handphone tersebut.
AK langsung keluar kamar mandi dan menggedor-gedor pintu kamar mandi yang digunakan MR.
Awalnya terdakwa tidak merespon sehingga AK melaporkan kejadian tersebut ke pos Satpam.
MR lalu diamankan Satpam dan dibawa ke ruang HRD. Beserta barang bukti ia diserahkan ke Polsek Genuk guna proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa MR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Atau kedua, ia dijerat pasal 35 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(rdi)














