Jumlah Perkara Pengadilan Semarang Selama 2018. Pidana Biasa Melonjak, Perkara Korupsi Turun

oleh

Semarang – Data jumlah penanganan perkara yang masuk dan diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang diketahui fluktuatif pertahunnya. Beberapa perkara diketahui naik, namun adapula yang turun. PN Semarang diketahui menaungi tiga lembaga peradilan, yakni Pengadilan Hubungan Industrial (HI), Pengadilan Tipikor Semarang, Pengadilan Niaga.

Berdasarkan jumlah penanganan perkara yang dihimpun, per Rabu (26/12), kenaikan perkara terjadi pada pidana biasa. Jumlahnya 941 perkara atau naik dari 833 di tahun 2017.

Pada tahun 2018, PN Semarang menangani perkara perdata 581 kasus. Perkaranya meliputi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), cerai, hak asuh, harta bersama, wanprestasi, obyek sengketa tanah, jual beli dan lain-lain. Dari jumlah itu, sebanyak 28 perkara merupakan gugatan sederhana, berupa PMH dan wanprestasi. Serta perkara permohonan 539 perkara.

INFO lain :  2 Mahasiswa Dituntut 3 Bulan Penjara Usai Demo Tolak Omnibis Law di Semarang

Perkara kepailitan tercatat sebanyak 22, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) 24 perkara, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) 7 perkara (soal merek dan hak cipta) dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) 38 perkara.

Pidana biasa sebanyak 941 perkara, praperadilan 14 perkara, pidana cepat 97 perkara (penganiayaan, pelanggaran ketertiban, penghinaan, pencurian), dan pidana lalu lintas (per 31 Agustus 2018) 36.387 perkara. Untuk perkara pidana anak sebanyak 38 perkara (pencurian, narkotika, kejahatan terhadap nyawa, pembunuhan, kepemilikan sajam) dan pidana Tipikor 98 perkara.

Sebelumnya, di tahun 2017 tercatat perdata 542 perkara, gugatan sederhana 28 perkara, permohonan 458 perkara. Pailit 33 perkara, PKPU 14 perkara, HAKI 6 perkara, PHI (tahun 2016 77 perkara) 57 perkara, pidana biasa 833 perkara, pidana singkat 1 perkara, pidana cepat 49 perkara. Pidana Lalu Lintas (per 22 September 2017) 60.318 perkara, pidana Tipikor 110 perkara, pidana anak 21 perkara dan praperadilan 15 perkara.

INFO lain :  Penipuan Penerimaan Polri 2018 di Semarang dengan Kerugian Rp 320 Juta Disidangkan

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Heru Sungkowo mengatakan, jumlah perkara Tipikor se-Jawa Tengah yang masuk pada 2018 sebanyak 98 perkara.

“Jumlah perkara tindak pidana korupsi yang masuk dan diperiksa sepanjang 2018 sampai sat ini 98 perkara. Tahun 2017 110 perkara. Sebelumnya sebanyak 148 perkata di tahun 2016. Tahun 2015 sebelumnya sebanyak 166 perkara,” kata dia, Rabu (26/12/2018).

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang dalam rilisnya mengungkapkan, dari pengamatannya, sebanyak 98 perkara itu yang ditangani KPK 10, sedangkan 88 dari kejaksaan.

“Di tahun 2018 jumlah tersangka yang disidangkan 112 orang,” ungkap Joko Susanto dan Okky Andaniswari, Ketua serta Sekretaris GMPK Kota Semarang.

Dari 98 perkara itu, jelas dia, 3 orang kepala daerah, perangkat desa 21 orang, swasta 58 orang, BUMD 9 orang . PNS 19 orang dan lainnya.

INFO lain :  BPK Ancang-Ancang Audit Dana Penanganan Corona

Berdasarkan urutan daerahnya meliputi, Purbalingga 7 berkas, Purwokerto, Brebes, Kebumen masing-masing 6 berkas, Temanggung, Cilacap, Klaten masing-masing 5 berkas, Blora, Karanganyar, Pemalang, Jepara masing-masing 4 berkas.
Kota Tegal, Kab. Tegal, Boyolali, Batang, Kendal masing-masing 3 berkas.