BPK Ancang-Ancang Audit Dana Penanganan Corona

oleh
oleh

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas penggunaan dana penanganan Covid-19 pada Juli 2020 mendatang. Saat ini, BPK belum melakukan audit sama sekali.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor atau belum menyeluruh.

INFO lain :  Alvin Suherman Akui Suap Aspidsus Kejati Jawa Tengah Agar Kliennya Tak Ditahan dan Dituntut Ringan

“Kami baru akan memulai Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu di semester 2 ini yang insya Allah dimulai Juli 2020,” ujarnya, Senin (15/6).

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp677,2 triliun untuk penanganan Covid-19. Dana tersebut melonjak dari semula Rp405,1 triliun.

INFO lain :  Siap Usut Dugaan Pungli PKL Parkir Pasar Klewer


Ia menekankan dana penanganan Covid-19 tersebut harus dikawal baik oleh BPK sebagai auditor maupun oleh masyarakat. Pasalnya, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Bahkan, pemerintah terpaksa menambah utang maupun penawaran surat utang negara (SUN) untuk membiayai belanja negara. Pasalnya, di satu sisi belanja membengkak dari semula dipatok sebesar Rp2.540,4 triliun, kini naik 2,88 persen menjadi Rp2.613,81 triliun.

INFO lain :  Keberangkatan Umrah Kembali Ditunda. Ini Alasannya.

Sebaliknya, pendapatan negara yang semula diasumsikan mencapai Rp2.233,2 triliun, kini susut 21,1 persen menjadi Rp1.760,88 triliun.

“Itu semua bukan dana murah,” tandasnya.

Sumber : CNNIndonesia