Semarang – Kejaksaan belum mengeksekusi empat terdakwa perkara penganiayaan yang menewaskan Taruna Akademi Kepolisian, Muhammad Adam. Selaku penuntut umum, kejaksa mengaku belum menerima salinan putusan para terdakwa.
Sebagaimana diketahui hukuman keempat diperberat Mahkamah agung (MA) menjadi 3 tahun penjara dari satu terdakwa dihukum satu tahun penjara, dan tiga terdakwa lainnya dihukum 6 bulan penjara. Keempat terdakwa tersebut yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthenus Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury.
“Belum dieksekusi. Sampai sekarang putusan kasasi belum turun. Yang taruna itu. Masih proses itu. Belum sampai di kejari. Mungkin masih ada upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali,” kata Kepala Kejati Jateng, Sadiman kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/12/2018).
Disinggung apakah harus nunggu PK ataukah putusan kasasi MA itu cukup dijadikan dasar mengeksekusi keempat terdakwa, Sadiman mengaku belum mengetahui.
“Tergantung. Itu kasuistis. PK boleh tunda sampai final. Apakah tetap akan dieksekusi. Itu tergantung bagaimana. Saya belum bisa jawab,” kata Sadiman.
Pernyataan Sadiman tak sesuai dengan keterangan pengadilan. Juru bicara Pengadilan Negeri Semarang Eko Budi Supriyanto sebelumnya mengaku, putus kasasi perkara tersebut sudah disampaikan ke jaksa penuntut umum dan terdakwa.
“Salinan putusannya sudah kami terima dan sudah diteruskan kepada penuntut umum serta terdakwa,” kata hakim PN Semarang.
Putusan kasasi keempat terdakwa dijatuhkan pada 11 Juli 2018 lalu dan tercatat dalam nomor 532 K/PID/2018. Salinan putusan lengkapnya bahkan sudah bisa diwondload di website MA di https://putusan.mahkamahagung. go.id/putusan/ ee44d20f9b718d7c742637f12dfd43 77.
Putusan kasasi dijatuhkan majelis terdiri dari Sofyan Sitompul, Margono, dan Eddy Army atas permohonan jaksa penuntut umum pada 27 Maret 2018.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun,” demikian isi amar putusan kasasi MA.
MA mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang. MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Nomor 33/Pid/2018/PT SMG, tanggal 9 Maret 2018, yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang, Nomor 648/Pid.B/2017/PN Smg, tanggal 13 Desember 2017, tersebut.
“Mengadili sendiri. Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut,” sebut majelis hakim dalam putusannya.
MA menyatakan berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum yang relevan secara yuridis tersebut, perbuatan materiil para Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 170 Ayat (2) ke 3 KUHPidana pada dakwaan kumulatif Pertama Kedua.
Sebelumnya, dalam putusan banding yang dibacakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 9 Maret 2018 berisi menguatkan putusan PN Semarang No 648/Pid.B/2017/PN Semarang pada 13 Desember 2017.
Dalam putusan PN Semarang memvonis Christian Atmadibrata dengan hukuman 1 tahun penjara. Vonisnya menjadi yang paling tinggi daripada 13 terdakwa lainnya yang dihukum 6 bulan penjara.
Selain itu, PN Semarang menjatuhkan pidana terhadap Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury, dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan 20 hari.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang diterima oleh Pengadilan Tinggi Jateng di Semarang. Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Semarang pada 9 Maret 2018.
Untuk diketahui, penganiayaan bersama yang dilakukan para terpidana telah menyebabkan Muhammad Adam tewas terjadi 18 Mei 2017 lalu. Total ada 14 terdakwa dalam kasus penganiyaan senior ke junior itu.
Mereka, Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sustrino, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto dan Hery Avianto. Serta Rinox Lewi Wattimena alias Rinox. Perkaranya masih diproses.
(far/dit)














