Saksi Kasus Bank Jateng Pekalongan Rp 4,4 Miliar  Bantah Terima Jatah

oleh

Semarang – Kasus Bank Jateng Cabang Pekalongan bank Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah itu yang dibobol pegawainya Rp 4,4 miliar terjadi akibat tidak adanya SOP jelas.

Didik Widiatmaja, Kepala Kantor Kas RSUD Kraton Bank Jateng Cabang Pekalongan yang pernah menjadi pendamping terdakwa Moh Fredian Husni, 27 tahun, Teller Kantor Kas Mobil Keliling Bank Jateng Cabang Pekalongan sekaligus Petugas PIC/Person In Charge Automatic Teller Machine (ATM) mengungkapkan itu.

Hal itu diungkapkan pada sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi, pembobolan PT Bank Jateng Cabang Pekalongan senilai Rp 4,4 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/12/2018).

INFO lain :  Kasus Bank Jateng Pekalongan Akibat Tak Ada SOP dan Lemahnya Pengawasan

Saksi Didik mengaku menjabat kepala kantor sejak 15 Januari lalu. Diakuinya, kantornya tidak termasuk yang dibobol terdakwa Fredian. Meski begitu, Didik mengakui pernah terlibat tugas saat pembobolan oleh Fredian di sejumlah bank di Pekalongan.

“Ada enam ATM yang dibobol. Modusnya sama,” ungkap dia di hadapan majelis hakim dipimpin Aloysius Priharnoto Bayu Aji.

Saat proses pengisian uang di ATM, kata dia, selalu didampingi adanya pendamping dan selalu berubah ubah. Dia yang pernah menjadi pendamping bertugas sejak pengajuan cash count, mengantar kaset uang ke mesin, membuka mesin dan pembuatan laporannya.

INFO lain :  Terbukti KDRT, Pengadilan Kudus Vonis TH 20 Bulan Penjara

Atas kasus hilangnya uang Rp 4,4 miliar yang dibobol, saksi Didik mengakui pernah diperiksa satuan audit internal.

“Uang dari kas besar terdakwa. Dia minta ke kas besar. Dibawa. Saya hanya ikut cash cout ke TKP. Masuk. membuka kunci lalu setor fisik. Mengambil (kaset lama), dicocokan. Terdakw lalu memasukan (kaset baru). Waktu ambil (kaset lama) sesuai. Tapi saat mengisi terdakwa yang masukan,” kata dia menjelaskan.

Soal membawa uang pengisian mesin ATM dari kas menggunakan plastik kresek, saksi Didik mengakuinya. Hal itu terjadi Sudah lama kaset rusak.

INFO lain :  Rektor Undip Semarang Digugat Tak Penuhi Panggilan Sidang Penggadian

Atas kasus itu, saksi Didik membantah menerima imbalan atau janji sesuatu dari terdakwa.

“Tidak pernah. Diberikan sesuatu tidak pernah. Tidak pernah dijanjikan sesutau atau menerima sesuatu,” tegas dia.

Menurut Didik, kasus hilangnya uang di mesin ATM Bank Jateng pekalongan terjadi akibat tidak adanya SOP.

“Tidak ada SOP pendampingan. Hanya diminta mendampingi. Tidak ada SOP dan pelatihan. Dan tidak pernah diberitahu. Tidak diatur siapa yang harus membuka kunci atas. Atau kunci awal. Cuma diatur cek fisik uang. Selama ini, ini yang terjadi,” ungkap dia.
(far/dit)