Tegal – Pejabat sebagai Kasubag di Pemkab Brebes, Jawa Tengah, Edi Hartono bin Waslam Suwarno (46) terdakwa kasus narkoba akhirnya divonis oleh majelis Hakim 5 Tahun penjara dan denda 3 miliar subsider 2 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim, Paluko Hutagalung SH MH (ketua), Ardhianti Prihastuti SH (anggota), Fatarony SH (anggota) dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Rustanto dan kuasa hukum terdakwa Joko Santoso SH pada sidang, Kamis (6/12/2018).
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Hartono diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Putusan Edi Hartono selama 5 Tahun denda Rp 3 miliar subsider 2 bulan, lebih ringan dari tuntutan sebelumnya yakni 5,6 tahun.

Atas putusan tersebut terdakwa Edi Hartono dan kuasa hukumnya Joko Santoso SH menyatakan menerima atas putusan majelis hakim. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir waktu yang yang telah diberikan oleh majelis hakim selama 7 hari.
Edy Hartono warga RT.06 RW 05 Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes merupakan PNS dengan pendidikan S2 Tehknik Planologi menjabat sebagai Kasubag di Pemerintah Kabupaten Brebes.
Edy Hartono ditangkap oleh BNN Tegal bersama rekannya Daniel Djoni Suroso (45) alias Hanyeh warga Jalan Pala Barat 8 Mejasem Barat, Kramat, Kabupaten Tegal.
Majelis hakim dalam waktu yang sama juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Daniel Djoni Suroso dengan hukuman selama 5 Tahun dengan denda Rp 3 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Atasan putusan majelis hakim terdakwa Djoni juga menyatakan menerima.
“Mudah-mudahan Jaksa juga menerima atas putusan majelis hakim,” kata Djoni dan Edi serempak saat memasuki mobil tahanan Kejaksaan.
Dari kedua terdakwa BNN menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,13 gram, uang tunai Rp 4.771.000, alat hisap (bong) warna bening, timbangan digital, gulungan alumunium foil, 5 buah ponsel, satu sepeda motor dan satu mobil.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Tegal, AKBP Windarto sebelumnya menjelaskan, penangkapan kedua orang ini bermula dari laporan warga yang menginformasikan akan ada transaksi narkoba sabu-sabu pada Hari Senin, (27/8).
Atas dasar laporan itu, tersebut Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal menindaklanjuti dengan melakukan penyalidikan dan razia.
- Senin, 27 Agustus 2018 Pukul 20.33 WIB
Petugas BNN Kota Tegal mengejar dan memberhentikan sebuah mobil Nissan March warna merah dengan nopol G 8962 PG di Jalan Jenderal Sudirman. Setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh barang bukti sabu seberat 0,8 gram.
“Mobil itu diketahui milik Edi Hartono. Juga sabu-sabu itu milik dia. Edi membeli dari Daniel Djoni Suroso, warga Mejasem Kota Tegal,” kata Windarto.
- Pukul 21.15 WIB
Dari hasil pengembangan, Petugas BNN Kota Tegal melakukan penangkapan terhadap Daniel di rumahnya yang beralamat di Jalan Pala Barat 8 No. 1505 RT 03/RW 13 Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
“Di rumah Daniel disita sabu-sabu seberat 0,6 gram,” terangnya.
- Selasa, 28 Agustus pukul 15.00
Petugas bersama Daniel kembali melakukan penggeledahan di rumah dan menemukan sabu seberat 0,73 gram.















