Semarang – Menteri Riset , Teknologi dan Pendidikan tinggi Republik Indonesia (Menriset Dikti RI dan Rektor Undip Semarang yang digugat terkait sengketa kepemilikan tanah, Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang tak penuhi panggilan sidang, Kamis (6/12/2018). Para Tergugat perkara bernomor 473/Pdt.Bth/2018/PN Smg itu tak hadir tanpa alasan jelas.
“Para Tergugat tidak hadir sidang. Sudah tiga kali ini mereka tidak hadir. Sidang ditunda pekan dengan dengan acara pembacaan gugatan,” ungkap Kusriyanto, kuasa hukum Rusdi Wasito bin Tampang alias Wasito, warga Jurang Blimbing RT 03 RW 04, Kelurahan Tembalang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang selaku penggugat.
Pengadilan pada 1 November 2018 lalu telah menetapkan adanya proses mediasi atas perkara itu dan menunjuk Suparno SH selaku hakim mediator. Prosesnya, mediasi tak dihadiri Tergugat. Perkara nantinya akan diperiksa majelis hakim terdiri Bayu Isdiyatmoko selaku ketua, Casmaya dan Bakri sebagai hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Mahmuda.
Rusdi Wasito lewat tim kuasa hukum Adie Siswoyo, Arwani, Roedi Setiawan, Kusriyanto, Andri Pribadi, Tony Hermawan, Giovannie Anke Karenthya mengajukan gugatannya.
Rusdi mengklaim pemilik sah atas tanah di Desa Tembalang Kecamatan Tembalang Kota Semarang tercatat dalam C. Desa Tembalang No. 551. Tanah itu terdiri atas Persil 28a Klas II , Luas + 0.289 da dan Persil 28 b, Klas III Luas + 0.520 da.Persil 28b Klas D II , Luas + 0.615 da dan Persil 28 b, Klas D III Luas + 0.820 da. Serta Persil 28 b, Klas III Luas + 0.520 da yang diatasnya berdiri gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang.
Penggugat mengaku pemilik sah atas obyek sengketa itu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 207 / 1983. Pdt. G . Smg tertanggal 11 Agustus 1984 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penetapan No. 04 / Pdt. Eks. / 2010 / PN. Smg tertanggal 10 Februari 2011 tentang perintah memanggil Para Termohon Eksekusi untuk ditegur, diperingatkan.
Serta berdasarkan Penetapan Nomor 04 / Pdt. Eks./ 2011 / PN Smg tertanggal 02 Agustus 2011 tentang Perintah untuk melakukan survey terhadap tanah yang terletak di Desa tembalang Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang yang tercatat dalam Buku C. desa Tembalang Nomor 551 .
Bahwa penetapan No. 04 tertanggal 10 Februari 2011 dan Penetapan Nomor 04 tertanggal 2 Agustus 2011 itu telah menunjukan hasil survey bahwa tanah obyek sengketa yang semula kosong. Namun oleh pihak kampus telah didirikan bangunan Gedung Fakultas Teknik Kimia Undip semarang dan Gedung Auditorium Prof. Soedarto Undip Semarang.
Penggugat sendiri mengaku tidak pernah mengalihkan hak atas obyek sengketa miliknya kepada siapapun.














