Walikota Semarang Bolehkan ASN Terlibat Kegiatan Kampanye Asal Tak Ikut Kampanyekan

oleh

Semarang – Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh mengikuti kegiatan kampanye, pengerahan massa dalam rangkaian kegiatan Pileg dan Pilpres 2019. Namun ASN dilarang terlibat aktif ikut mengkampanyekan.

Hal itu diungkapkan Walikota Semarang dan Bawaslu Kota Semarang saat diskusi tentang Pileg dan Pilpres 2019. Memasuki masa kampanye yang ddimulai tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, dikatakan banyak ASN yang menolak terlibat karena khawatir disangkakan terlibat dalam politik praktis.

Diskusi digelar Pemerintah Kota Semarang di Balaikota Semarang, bertajuk “Sukseskan Pileg dan Pilres 2019 dalam Suasana yang Aman, Damai dan Sejuk”, Rabu (28/11/218).

INFO lain :  6 Tahun Buron Kejari Semarang, Pembobol Bank Mandiri Farah Annisa Yustisia Langsung Dieksekusi

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, ASN tidak perlu takut berkumpul dengan masyarakat, bahkan saat kampanye. Dirinya menegaskan Bawaslu bertugas mengawasi, bukan mencari-cari kesalahan.

“Pak Camat, Bu Camat, Pak Lurah, Bu Lurah tidak usah takut berkumpul dengan masyarakat, karena kalau ada Bawaslu yang menghalang-halangi, kami akan terkena sanksi oleh DKPP,” kata Nining.

“Kalau tidak ada alat peraga kampanye, tidak ada ajakan untuk memilih salah satu calon, tidak usah khawatir jika Bawaslu hadir di situ,” lanjutnya.

Walikota Semarang, Hendar Prihadi berharap netralitas ASN tidak menjadikannya acuh, pasif dalam pesta demokrasi di Indonesia.

“Sepanjang tidak mengkampanyekan seseorang, tidak perlu khawatir dan takut. Kalau ada kegiatan DPR yang masih aktif atau presiden yang masih aktif, ya silahkan ikuti agar bisa mendapatkan informasi terkini,” katanya Hendi.

Diakuinya, ASN tetap harus netral dalam politik praktis maupun kampanye.

“Tapi harus netral aktif. Maksudnya tidak memihak pada satu kepentingan politik, tetapi wajib membantu sosialisasi dengan mengarahkan masyarakat untuk berpartisipasi di tanggal 17 April 2019 pada pileg dan pilpres,” katanya.

Hadir dalam diskusi, pengamat politik Universitas Diponegoro, Teguh Yuwono ; mantan komisioner KPU Kota Semarang, Henry Wahyono, pengamat hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Jawade Hafidz ;Komisioner KPU Kota Semarang Novi Maria Ulfa, serta Ketua DPRD Kota Semarang – Supriyadi.

INFO lain :  Patroli di Karaoke Terminal Penggaron Semarang, Polisi Imbau Tak Lebihi Jam Operasional
INFO lain :  Jamin Tak Ganggu Sekolah Swasta

Acara diikuti seluruh kepala OPD, Lurah, Camat, dan perwakilan mahasiswa dari sejumlah universitas di Kota Semarang.edit