Dirut RS Yarsis Jual Dump Truk Yayasan untuk Bayar THR Karyawan

oleh

Semarang – Dr HM Djufrie AS SKM (79), Direktur Umum (Dirut) Rumah Sakit Islam Surakarta milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis), terdakwa perkara dugaan penggelapan yayasan mengakui menjual mobil dump truk. Djufrie membantah menjual milik yayasan untuk menikmati hasil penjualannya.

Hal itu diungkapkannya saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (6/12/2018). Perbuatannya didasarkan sebagai direktur yang diangkat sesuai SK Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) nomor 007A/PG/ Yayasan Wakaf RSI/XI/2014 tanggal 27 november 2014 oleh pengurus yayasan.

“Penjualan berdasarkan SK itu. Sesuai SK tanggun jawab ke YWRSISI. Termasuk penjualan mobil,”kata terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai Lasito.

Djufrie mengaku tidak bermaksud memiliki dump trukMitsubishi colt diesel FE74 HDV, MBRG/L TRUCK DUMP No.Pol: AD-1410-SB atasnama Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta itu.

“Dan tidak berfikir mendapat hasil penjualannya. Hasil digunakan untuk membayar THR karyawan RS,” katanya.

Terungkap dalam sidang, yayasan dalam bertindak keluar diwakili pengurus. Menurutnya terhadap aset tidak bergerak pengelolaan diwakili direksi. Namun diakuinya, hal itu tidak diatur di Ad/ART.

INFO lain :  PAN Digugat Tak Hadir, Sovan Haslim Masih Jabat Legislator Semarang

Hakim sendiri menyatakan seharusnya segala tindakan pengurusan aset diwakili pengurus. Sehingga tindakan terkait harta benda hanya dipunyai kewenangannya pengurus.

INFO lain :  Pegawai PDAM Ditangkap, Ini Pernyataan Direktur

Terdakwa mengakui, adanya pelimpahan kewenangan pengurus terhadap dirinya berdasar SK yayasan. Yakni terkait semua kegiatan berhububgan dengan rumah sakit.

“Tidak termasuk pelepasan hak. Tidak disebut di sana (SK),” kata dia.

Warga Perum Griya Kertonatan RT 05 RW 04  Kertonatan, Kartasura,Sukoharjo itu diadili atas tuduhan menggelapkan mobil. Dugaan penggelapan terjadi September 2017 di Rumah Sakit di Jalan Jendral A Yani Kelurahan Pabelan, Kartasura, Sukoharjo.

Tanpa kewenangan dan hak, Djufrie menggelapkan aset milik Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta berupa mobil bernomor polisi AD-1410-SB. Sejak  2010 mobil yang digunakan dan dikuasai Djufrie AS itu justru dijual.

INFO lain :  Tiga Walikota Semarang Terima Fee Pembobolan Kasda Semarang pada BTPN

Terdakwa  memindahtangankan kepemilikan aset milik yayasan dengan menjualnya kepada Wawan Irawan, selaku driver beralamat di Candisari Rt 019 Rw 005 Candicatak, Cepogo, di Boyolali seharga Rp 150 juta.

“Akibat perbuatan terdakwa dr HM Djufrie, telah merugikan pihak pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta sekitar Rp 150 juta. Terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Konflik dualisme Yayasan Rumah Sakit Islam Surakarta (Yarsis) dengan Yayasan Wakaf Rumah Sakit Islam Surakarta (YWRSIS) terjadi. Kasus dugaan akal-akalan perubahan nama Yarsis menjadi YWRSIS.

(far/dit)