Bupati Purbalingga Akan Ajukan 2 Saksi Meringankan dan Ahli HTN dari Unsoed

oleh

Semarang – Tasdi, Bupati Purbalingga nonaktif, terdakwa perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi akan mengajukan saksi meringankan dan ahli. 

Dua saksi fakta dan seorang ahli Hukum Tata Negara (HTN) dihadirkan untuk mematahkan dan meringankan tuduhan Jaksa Penuntut Umum KPK kepadanya.

“Ade charge (saksi meringankan) ada dua saksi fakta dan seorang ahli HTN dari Unsoed. Ahli belum bisa hadir karena hari ini masih ada acara di Jakarta,” ungkap Dr Endang Yulianti, salah satu pengacara terdakwa Tasdi kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (5/12/2018).

Sidang pemeriksaan perkara Tasdi ditunda karena seorang saksi terakhir jaksa tak hadir. 

Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI kembali mangkir dari pemanggilan kedua sidang dan beralasan tugas DPR di Myanmar. Utut terancam dijemput paksa jika pada panggilan ketiganya kembali tak hadir.

Majelis hakim terdiri Antonius Widijantono selaku ketua, Sulistiyono dan Robert Pasaribu sebagai hakim anggota menunda sidang, Rabu 12 Desember mendatang.

“Ditunda. Agendanya memeriksa saksai terakhir jaksa dan saksi meringankan terdakwa,” kata Antonius sebekum menutup sidang.

Saksi meringankan dari unsur swasta akan dihadirkan Tasdi dan akan menjelaskan terkait penerimaan uang dari kontraktor ke dirinya.

“Saksi fakta dari swata. Karena dia mengaku menerima. Dalam pemeriksana saksi ada yang menyebut utusan bupati. Tapi uang itu digubakan untuk membayar tali asih ke masyarakat. Ada proyek hibah jalan untuk masyarakat dan mengenai rumah. Sementara tidak ada anggaran APBD, bupati lalu berinisiatif minta ke kontraktor. Tolong rumah yang terkena proyek diperbaiki. Ada bunyi, memberi uang diutus bupati. Uang dari kontraktor yang mengerjakan jalan,” lanjut Endang.

Tasdi didakwa melakukan tindak pidana menerima suap dan gratifikasi. Penerimaan itu dilakukan Tasdi baik langsung atau lewat ajudannya dari kontraktor, anak buahnya di Pemkab serta anggota DPR RI.

INFO lain :  Rekor, Kasus Aktif Corona di Purbalingga Tembus 1.000

Sesuai dakwaan, suap diterima Tasdi sebesar Rp 115 juta dan gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar. Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga serta lokasi proyek pembangunan Islamic Centre. 

Selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – tahun 2021 ia didakwa menerima uang suap melalui Hadi Iswanto (dituntut terpisah) Rp 115 juta dari Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

INFO lain :  95 % Pasokan Bawang Putih Jateng Bergantung Impor dari China

Selaku bupati, Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.

Penerimaan itu terjadi sejak Oktober 2017 sampai ia ditangkap KPK Mei 2018. Yakni pada Oktober 2017 Rp 300 juta dari Hamdani Kosen melalui Librata Nababan. Pada 8 Desember 2017 sebesar Rp 300 juta dari Hamdani dan Librata yang diserahkan lewat Teguh Priyono.

Pada 8 Desember 2017 menerima uang Rp 100 dari Hamdani dan Librata dan diserahkan langsung ke Tasdi. Pada Desember 2017 menerima uang USD20.000 dari Hamdani melalui Librata.

Penerimaan dari Priyo Satmoko  selaku Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purbalingga Rp 50 juta.

Penerimaan pada Februari 2018 sampai Maret 2018 sebesar Rp 50 juta dari Nugroho Prio Utomo selaku Kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga. Penerimaan Rp52,5 juta dari Mohammad Najib selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

INFO lain :  Kasus Pajak Bea Impor Surya Soedharma. Jaksa Tuntut Percobaan, Hakim 2 Tahun Penjara

Sebesar Rp 52,5 juta dari Satya Giri Podo,  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

“Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” beber jaksa dalam dakwaannya.

Penerimaan lain, Maret Rp 50 juta dari Wahyu Kobtardi, Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingg. Mei 2018 Tasdi juga  menerima Rp 360 juta dari Tri Gunawan Setyadi,  Asisten Administrasi Umum SETDA Pemerintah Daerah Purbalingga. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan Tasdi ke KPK.

Atas perkaranya, Tasdi dijerat primair, pasal 12 huruf a dan subsidair pasal 11 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ar/dit)