Mangkir Lagi, Utut Adianto Terancam Dijemput Paksa KPK pada Pemeriksaan Sidang Bupati Purbalingga

oleh

Semarang – Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI kembali mangkir dari pemanggilan sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, Rabu (5/12/2018). Utut menjadi saksi fakta terakhir yang diajukan jaksa dalam perkara Tasdi.

Dua kali ini Utut mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (28/11/2018) lalu Utut mangkir dengan alasan di Turki.

“Pada panggilan kedua ini. Dia kembali tidak. Konfirmasinya masih di Myanmar,” kata Roy Riady didampingi Ikhwan Fernandi Z dan Moch Takdir Suhan, Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Semarang.

Atas ketidakhadiran itu, jaksa KPK mengaku akan melayangkan pemanggilan ketiganya terhadap saksi fakta terakhirnya itu. Utut terancam akan dipanggil paksa jika pada pemanggilan ketiganya besok kembali tidak hadir.

INFO lain :  Status Tersangka Utut Adianto Tunggu Hasil Sidang Bupati Purbalingga

“Bisa jadi (dijemput paksa). Pemanggilan ketiga akan kami layangkan,” lanjutnya.

Jaksa Roy menambahkan, meski tak hadir di pemanggilan kedua, pada konfirmasi terakhirnya dengan jaksa KPK, Utut mengaku akan menghadiri sidang pekan depan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Sekretarisnya mengkonfirmasi Utut akan datang pada sidang pekan depan,” imbuhnya.

Utut merupakan saksi fakta terakhir jaksa.Dia diduga terlibat atas pemberian Rp 150 juta ke Tasdi. Pemberian itu disebut terkait kepentingan partai dan pemenangan Pilkada Jateng pasangan Ganjar Yasin tahun 2017 lalu.

“Pada Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Sesuai dakwaan, suap diterima Tasdi sebesar Rp 115 juta dan gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar. Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga serta lokasi proyek pembangunan Islamic Centre.

INFO lain :  Rest Area Perlu Perhatian Serius

Selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – tahun 2021 ia didakwa menerima uang suap melalui Hadi Iswanto Rp 115 juta dari Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. 

Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

INFO lain :  Penggunaan Dana Desa di Jateng Bisa untuk Atasi Kekerdilan

Selaku bupati, Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. 

Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.

Tasdi dijerat primair, pasal 12 huruf a dan subsidair pasal 11 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(far/dit)