Status Tersangka Utut Adianto Tunggu Hasil Sidang Bupati Purbalingga

oleh

Semarang – Status tersangka bisa saja ditetapkan terhadap Utut Adianto Wahyuwidajat, Wakil Ketua DPR RI dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi yang telah menyeret Tasdi, Bupati Purbalingga nonaktif. 

Jaksa KPK menyatakan, status tersangka Utut menunggu fakta sidang dan hasil sidang pemeriksaa perkara Tasdi di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Soal tersangka. Nunggu fakta sidang dan hasil sidang. Kalau faktanya ada,” kata Roy Riyadi, seorang jaksa KPK yang menyidangkan pwrkara Tasdi di pengadilan, Rabu (5/12/2018).

Jaksa mengungkapkan, sidang perkara Tasdi ditunda karena Utut sebagai saksi fakta terakhirnya kembali tak hadir pada pemanggilan keduanya. Dalam konfirmasinya ke jaksa, Utut masih melakukan kunjungan kerja DPR RI ke Myanmar.

“Ada kunjungan DPR ke Myanmar. Jika pemanggilan ketiga pekan depan tidak hadir dia bisa dijemput paksa. Utut merupakan saksi fakta terakhir atau yang ke – 12. Sebelas saksi sudah kami ajukan ke persidangan di perkara Tasdi,” kata Roy menegaskan.

Jaksa Roy menyatakan, kemungkinan jemput paksa tehadap Utut jika panggilan ketiganya tak diindahkan. Alasannya, keterangan Utut dianggap penting.

“Alasan dia harus datang karena dia yang memberikan langsung. Keterangan saksi bisa dibacakan jika ada alasan hukum, misalkan saksinya meninggal dunia,” kata Roy usai sidang yang ditunda, Rabu (5/12/2018) mendatang.

Dua kali ini Utut mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (28/11/2018) lalu Utut mangkir dengan alasan di Turki.

INFO lain :  Tuntutan Jaksa Rendah, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan

Atas ketidakhadiran itu, jaksa KPK mengaku akan melayangkan pemanggilan ketiganya. Meski tak hadir di pemanggilan kedua, pada konfirmasi terakhirnya dengan jaksa KPK, Utut mengaku akan menghadiri sidang pekan depan.

“Sekretarisnya mengkonfirmasi Utut akan datang pada sidang pekan depan,” imbuh Roy.

Utut selaku penyelenggara negara diduga terlibat atas pemberian Rp 150 juta ke Tasdi yang juga penyelenggara negara. Pemberian itu disebut terkait kepentingan partai dan pemenangan Pilkada Jateng pasangan Ganjar Yasin 2017.

“Pada Maret 2018 terdakwa menerima uang Rp150 juta dari Utut Adianto Wahjuwidajat selaku anggota DPR RI periode tahun 2014-2019 melalui Teguh Priyono di Pendopo rumah dinas bupati,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

Sesuai dakwaan, suap diterima Tasdi sebesar Rp 115 juta dan gratifikasi sebesar Rp 1,4 miliar. Suap menyeret Tasdi pada Mei, Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga serta lokasi proyek pembangunan Islamic Centre.

INFO lain :  374 Bencana Terjang Kabupaten Semarang Selama 2019

Selaku Bupati Purbalingga periode tahun 2016 – tahun 2021 ia didakwa menerima uang suap melalui Hadi Iswanto Rp 115 juta dari Hamdani Kosen dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Uang diberikan Librata Nababan dan Ardira Winata Nababan terkait proyek pembangunan Islamic Center Kabupaten Purbalingga Tahap II (lanjutan).

INFO lain :  42 Perkara di Jateng Selesai Lewat "Restorative Justice"

Selaku bupati, Tasdi juga menerima gratifikasi, menerima sejumlah uang dari pemberian para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Purbalingga. Serta dari bawahannya antara lain dari sekretaris daerah, asisten dan kepala dinas dengan jumlah seluruhnya lebih kurang sebesar Rp1,465 miliar dan USD20.000.

Tasdi dijerat primair, pasal 12 huruf a dan subsidair pasal 11 UU nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU jomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Serta dakwaan kedua, pasal 12 B ayat 1 UU yang sama jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

(ar/dit)