Pekalongan – Dugaan tindak pidana pemalsuan diduga terjadi atas dokumen pengajuan penawaran tender proser pembangunan Pasar Darurat Pekalongan. Salah satu peserta, rekanan proyek diketahui dinyatakan menang dalam proyek pembangunan pasar darurat itu.
Padahal, CV yang belum diketahui namanya itu tak pernah mengajukan diri sebagai peserta lelang. Namun, entah bagaimana, profil perusahaannya masuk ke panitia lelang dan bahkan dinyatakan menang.
Tak hanya dugaan pemalsuan dokumen lelang, kasus itu diindikasikan juga mengarah pada adanya dugaan penyimpangan korupsi. Pasalnya, proyek pembangunan Pasar Darurat Pekalongan sendiri dibangun bersumber dana negara.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan korupsi itu kini masih dalam penyelidikan kepolisian. Belum diketahui pasti kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu. Namun kepolisian menyatakan, perkiraan mencapai Rp 1 miliar.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sendi Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Pekalongan Kota mengungkapkan adanya penyelidikan kasus tersebut, Senin (26/11/2018).
Atas penyelidikannya, Ferry menyatakan akan memanggil pihak CV yang menang lelang tersebut untuk dimintai keterangan.
“Kami menduga ada oknum berinisial ZA. Dia salah satu pemilik CV yang memenangkan tender di pembangunan proyek pasar darurat. Adapun pihak yang dirugikan yakni seseorang dengan inisial S. Kami sedang mendalami kasus ini dan rencanannya besok (hari ini-red) kami akan memanggil ZA untuk dimintai keterangan. Dalam kasus ini ada kerugian yang diduga mencapai Rp 1 milyar rupiah, “ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, pelapor S itu sebenarnya tidak pernah ikut serta dalam CV pemenang lelang pasar darurat. Namun nama dan dokumennya tentang dirinya tiba-tiba masuk dan terdaftar sebagai salah satu tenaga ahli di CV pemenang proyek pasar darurat.
S sendiri menduga nama dan profilnya dicatut pemilik CV dalam proyek tersebut tanpa sepengatahuannya.
Polisi menyatakan akan menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak panitia lelang proyek atau pihak yang diduga terlibat atas lelang yang diduga digelar tak beres itu.
Jadi saudara S ini merasa dirugikan nama baiknya karena dia tidak pernah ikut serta sebagai tenaga di CV tersebut.
Jika terbukti nantinya ZA akan kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, lanjut Kapolres.edit















