Pengusaha Semarang Firman Istiawan Bayar Cek Kosong ke Pemilik PT Golden Valasindo

oleh

Semarang – Firman Istiawan bin Heri Suprayogi (39), warga Jl. Rinjani No.147 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Bendungan Kecamatan Gajahmungkur Semarang segera diadili di pengadilan.

Firman ditahan sejak penyidikan pada 26 September 2018 lalu di Rumah Tahanan Negara.

Firman Istiawan bin Heri Suprayogi dinilai menipu atas pembayaran sejumlah cek kosong. Kasus terjadi pada bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017.

Dugaan penipuan terjadi di PT Golden Valasindo Jalan Jendral Sudirman 322/10 Siliwangi Square Kav.10 Semarang.

“Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan mempergunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan telah menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang,” demikian tuduhan penuntut umum yang mengajukan Firman ke Pe gadilan Negeri Semarang.

Firman yang sudah menjadi pelanggan PT Golden Valasindo milik saksi Pranoto Wibowo yang bergerak dalam jasa penukaran uang asing. Sejak Maret 2016 Firman kenal dan membeli valas/ uang asing.

INFO lain :  Rektor Undip Semarang Digugat Tak Penuhi Panggilan Sidang Penggadian

Beberapa kali dia membeli valas. Pada tanggal 15 September 2016 Firman membeli sebesar USD 106.800. Panggal 16 September 2016 terdakwa membeli lagi sebesar USD 106.610 dan tanggal 19 September 2016 membeli lagi sebesar USD 49.400.

INFO lain :  Pola Korupsi Pemerintahan Daerah

Dari ketiga transaksi tersebut sudah saksi Pranoto Wibowo kirimkan ke rekening BCA milik Firman dengan nomer rekening 426-3898888. Atas pembelian itu, Firman baru membayar Rp 970.159.050. Masih kurang Rp 2,5 miliar.

Atas kekurangan itu, Pranoto Wibowo seringkali menanyakannya. Namun Firman selalu menjawab akan dibayar.

Pada akhir Juli 2017, Firman memberi 4 cek sebagai pembayaran kekurangannya. Masing-masing senilai Rp 626 juta tanpa jatuh tempo.

INFO lain :  Teror Paket "Bom" di Semarang, Polisi Buru Pelaku 

Saat menyerahkan cek-cek tersebut, Firman mengatakan cek ada dananya, tapi jangan dicairkan sekarang.

Sementara setiap Pranoto mau mencairkan selalu dicegahnya. Karena korban sudah tidak sabar, cek-cek tersebut dicairkan pada 10 April 2018 namun ditolak bank dengan alasan rekening giro sudah tutup.

Setelah ditolak, korban sudah menghubungi Firman dan ia berjanji akan membayarnya namun sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali.

“Dalam klasifikasi perkara penipuan dan terdaftar nomor perkara 803/Pid.B/2018/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Minggu (25/11/2018).far