Vishnu Juwono
Dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pemimpin pemerintah daerah sepertinya sudah dianggap sebagai kejadian yang “normal”. Hampir setiap bulan setidaknya satu elite politik daerah-baik gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-ditangkap, seperti Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, dan terakhir Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Berbagai macam studi terkait dengan mahalnya biaya politik di Indonesia agar terpilih sebagai pejabat tinggi di tingkat nasional maupun di daerah sudah dilakukan oleh akademikus (Aspinall & Sukmajati 2016, Mietzner 2013) maupun praktisi (Anung 2013). KPK (2018) sudah mengeluarkan studinya berupa survei terhadap 150 calon kepala daerah yang kalah terkait dengan berbagai benturan kepentingan dalam pemilihan kepala daerah.
Berbagai kajian itu merupakan referensi berharga dalam mempelajari fenomena korupsi. Hal yang memprihatinkan adalah terus munculnya para pemimpin pemerintah daerah baru yang terlibat dalam kasus korupsi. Ini menunjukkan tidak adanya rasa jera mereka ketika melihat pendahulunya meringkuk di penjara akibat kasus korupsi.
Kami dari tim peneliti pola-pola korupsi pemerintah daerah Universitas Indonesia mencoba mengidentifikasi apa saja yang menjadi pola-pola kasus korupsi pemerintah daerah. Sebagai studi awal, kami mencoba meneliti berbagai kasus korupsi yang melibatkan pemerintah daerah yang sudah berkeputusan tetap atau inkracht. Dengan memilih kasus-kasus korupsi berstatus inkracht, selain secara hukum memang terbukti bersalah, banyak sekali yang bisa dipelajari dalam modus operandi mereka yang membentuk suatu pola.
Pola pertama adalah memanipulasi alokasi anggaran. Pada saat KPK melakukan OTT di beberapa tempat di Mojokerto, Juni 2017, beberapa pejabat yang ditangkap di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan Mojokerto Wiwet Febryanto dan Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq. KPK menangkap saat Umar diduga mencoba memperoleh alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar Rp 13 miliar untuk penataan lingkungan dengan cara relokasi dana hibah yang sebelumnya untuk Politeknik Elektronika Negeri Surabaya. Umar dan koleganya, yang diduga memperoleh suap Rp 470 juta, diharapkan dapat membantu memanipulasi APBD Mojokerto tersebut.
Pola kedua adalah upaya pelemahan fungsi pengawasan, terutama yang dijalankan oleh DPRD. Pada 5 Juni 2017, KPK menangkap Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto dan Kepala Dinas Peternakan Rohayati. Mereka diduga berusaha memperlemah fungsi pengawasan dan pemantauan APBD Provinsi Jawa Timur dengan memberikan uang cicilan, yang dijanjikan sebesar Rp 600 juta, kepada anggota DPRD Jawa Timur.
















