Semarang – Kasus dugan penipuan pembayaran dengan cek kosong menyeret Firman Istiawan bin Heri Suprayogi (39), warga Jl. Rinjani No.147 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Bendungan Kecamatan Gajahmungkur Semarang.
Penipuan diduga dilakukan pengusaha ternama Kota Semarang, mantan bos CV Semarang Vista itu senilai cek Rp 3 miliar lebih. Firman Istiawan sendiri telah ditahan dan segera didili di pengadilan.
Informasi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyebutkan, perkara Firman Istiawan dilimpahkan penuntut umum ke pengdilan pada Kamis, 22 Noember 2018.
“Dalam klasifikasi perkara penipuan dan terdaftar nomor perkara 803/Pid.B/2018/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Minggu (25/11/2018).
Perkaranya, lanjut Noerma, ditangani Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Noor Hayati.
“Selanjutnya ditetapkan majelis hakim dan jadwal sidang perdananya dengan agenda dakwaan,” lanjutnya.
Firman ditahan sejak penyidikan pada 26 September 2018 lalu di Rumah Tahanan Negara.
Kasus penipuan menyeret Firman Istiawan bin Heri Suprayogi pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada bulan Juli 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017.
Persitiwa terjadi di PT Golden Valasindo Jalan Jendral Sudirman 322/10 Siliwangi Square Kav.10 Semarang.
Dugaan penipuan dilakukan Firman yang sudah menjadi pelanggan PT Golden Valasindo milik saksi Pranoto Wibowo yang bergerak dalam jasa penukaran uang asing. Sejak Maret 2016 Firman kenal dan membeli valas/ uang asing.
Bahwa dalam perkara itu saksi Pranoto wibowo mengalami kerugian sebesar Rp 3.180.650.000. Perbuatan Firman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.far















