Saham CV Semarang Vista Dijaminkan Firman Istiawan ke Korban Penipuan Cek Kosong

oleh

Semarang – Tersangka dugan penipuan pembayaran dengan cek kosong, Firman Istiawan bin Heri Suprayogi (39), disebutkan menjaminkan saham Cv Semarang Vizta ke korban.

Warga Jl. Rinjani No.147 Rt 01 Rw 04 Kelurahan Bendungan Kecamatan Gajahmungkur Semarang meminjam sejumlah uang dengan jaminan saham tempat karaoke ternama di Kota Atlas itu.

Informasibyang dihimpun, pemberian jaminan saham itu dilakukan untuk meyakinkan korban Pranoto wibowo agar percaya tak mencairkan cek kosongnya. Serta mau memberikan pinjaman uang.

INFO lain :  Pelatih PSIS Ian Andrew Gillian Dicopot

Namun belakangan, cek dan jaminan saham itu kosong. Firman diketahui sudah tak lagi menjadi pemegang saham karena telah menjual sebelumnya.

Bahwa sebelum pencairan cek-cek tersebut, Firman pada tanggal 4 Oktober 2017 di kantor PT Golden Valasindo meminjam uang kepada saksi Pranoto Wibowo Rp 680.650.000.

Awalnya saksi Pranoto Wibowo tidak mau memberikan uang namun setelah Firman memberikan surat jaminan saham kepemilikan CV Semarang Vizta yang menyatakan ia salah satu pemegang sahamnya, korban percaya dan mau memberikan uangnya.

INFO lain :  Pengusaha Semarang Firman Istiawan Bayar Cek Kosong ke Pemilik PT Golden Valasindo

“Namun ternyata saat jatuh tempo, Firman tidak bisa membayar uangnya dan tidak memberikan saham CV. Semarang Vista karena sahamnya sudah dijual ke orang lain sejak tanggal 13 November 2017,” sebut jaksa penuntut umum dalam berkas perkara Firman Istiawan yang dilimpahkan ke pengadilan.

INFO lain :  KAI Tolak Keberangkatan 89 Calon Penumpang Karena Tidak Penuhi Syarat

Bahwa akibatnya saksi Pranoto wibowo mengalami kerugian sebesar Rp 3.180.650.000. Perbuatan Firman yang informasinya Direktur Utama PT Millenium Energy itu terancam sebagaimana Pasal 378 KUHP.

“Perkara penipuan atasnama Firman Istiawan terdaftar nomor perkara 803/Pid.B/2018/PN Smg,” ungkap Noerma Soejatiningsih, Panitera Muda Pidana pada PN Semarang, Minggu (25/11/2018).

(far)