Semarang – Seorang pelaut asal Semarang, Musba Hidayat bin Hidayat (42), dipidana atas kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang korban, seorang tukang becak dan warga biasa.
Korban ditabrak saat tidur di becak dan kursi di pinggir jalan dan tewas di TKP. Keduanya Suidi dan Hermanto.
Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang memeriksa perkaranya memutuskan pidana selama 2 bulan 15 hari bagi terdakwa Musba.
Majelis terdiri Suparno sebagai ketua, Edy Suwanto dan Bakri selaku hakim anggota dibantu Panitera Pengganti Hartoyo memutuskan. Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 3 juta subsidair sebulan kurungan,” kata Hartoyo mengungkapkan, Rabu (3/10/2018).
Putusan, kata dia, dijatuhkan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, pada hari Senin 1 Oktober 2018. Putusan dihadiri terdakwa dan jaksa Kejari Semarang Zahri Aeniwati.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut majelis menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan sementara.
“Serta denda Rp 5 juta sibsidair 2 bulan kurungan,” kata jaksa.
Kecelakaan maut terjadi Senin 4 Juni 2018 sekitar pukul 02.00 WIB di Jl.MT.Haryono Kota Semarang.
Kejadian berawal Minggu 3 Juni 2018 sekira Jam 21.00 WIB Musba dihubungi Bahar dan dua temannya yang mengatakan mau berlayar ke Jakarta. Mereka janjian bertemu di Kafe V-Six tanah Mas Semarang.
Mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam No.Pol. H-8311-DF, Musba pergi ke tempat tersebut. Sekira pukul 23.00 WIB ia sampai di Cafe V-SIX. Di sana, Bahar dan temannya memesan enam botol Bir Bintang. Mereka minum bersama dan mabuk, karaoke ditemani dua pemandu karaoke.
Sekitar pukul 01.00 WIB selesai acara terdakwa Musba pulang menuju ke rumah di Jl. Kauman Barat V No.9 RT.06 RW.08 Kel. Palebon Kec.Pedurungan Kota Semarang. Sesampainya di rumah terdakwa mencari handphone tapi tidak ada. Musba berpikir handphone tertinggal di Cafe V.
Musba lalu pergi lagi ke cafe tersebut dengan mengendarai mobil Pajeronya. Sekira pukul 02.00 WIB saat melintas di TKP tepatnya di depan Kantor BRI Bubakan Semarang kecelakaan terjadi.
Dia yang dalam keadaan mabuk dengan kecepatan tinggi, seharusnya belok ke kiri namun melawan arus. Dia berdalih karena ada gundukan tanah dan tidak bisa menguasai laju mobilnya.
Mobil Musba menabrak korban Suidi yang sedang berada di dalam becak dan sepeda motor Honda H-5659-NA milik Budiyanto yang parkir. Musba juga menabrak Hermanto yang tidur di kursi pinggir jalan.far















