Sidang Putusan Sengketa Proses Pemilu Kota Tegal, Para Pihak Beda Pendapat

oleh

Kota Tegal – Sidang putusan penyelesaian engketa proses Pemilu antara pemohon DPD Partai Nasdem Kota Tegal, Jawa Tengah dengan termohon KPU Kota Tegal diwarnai beda pendapat. Sidang di Gedung Bawaslu Jalan Kolonel Sugiono Kota Tegal, Selasa (2/10/2018) sore.

Sidang yang berjalan sekitar satu jam dimoderatori anggota Bawaslu Kota Tegal terdiri Akbar Kusharyanto, Nurbaeni dan Wiwoho Kertarto. Dari pihak termohon (KPU) Agus Wijanarko, Arisandi Kurniawan dan Elvi Yuniarni serta duduk dari pihak pemohon Ketua DPD Nasdem Kota Tegal, Tanty Prasetyoningrum.

Dalam sidang Bawaslu Kota Tegal memutuskan, memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Memerintahkan kepada KPU Kota Tegal untuk melaksanakan keputusan paling lambat tiga hari kerja sejak keputusan dibacakan, “demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kota Tegal.

INFO lain :  Ketua Pemuda Pancasila Kota Tegal Mundur, Walikota Siap Menggantikan

Usai Ketua Bawaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto mengetuk palu tiga kali pertanda sidang selesai adu argumen terjadi.

Agus Wijanarko mewakili KPU menyampaikan, keputusan masih belum tuntas. Menurutnya, jikalau mengacu pada Surat Edaran (SE) dari KPU RI bunyinya diserahkan kepada Bawaslu.

“Saya mohon minta ketegasan dari Bawaslu apakah KPU bisa memproses dokumen punya Nasdem agar kita tidak dikenai sangsi,” kata dia.

Menjawab hal itu, Ketua Bawaslu Akbar mengakui putusannya sudah menjelaskan.

“Bahwa KPU Kota Tegal akan mengesahkan dan menindaklanjuti setelah adanya Surat Edaran (SE). Terlepas SEnya itu kontra atau sejalan berbanding lurus itu harus ditindaklanjuti oleh KPU,” jawab dia.

INFO lain :  Perumahan Wesly Bhayangkara Residence Resmi Dimulai Pembangunannya

Sedangkan komisioner KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni menambahkan, arahan dari KPU RI, yakni agar pihaknya melaksanakan penerimaan dulu sebelum proses ke Bawaslu.

“Sebetulnya perintahnya ke Bawaslu itu setelah SE ini, kami juga membawa berita acara hasil dari SE yang diseluruh Indonesia baru diserahkan ke Bawaslu untuk diproses, tetapi berhubung kami sudah mendahului dengan bekal berita acara yang pada substansinya sebetulnya sama dengan SE,” tutur Elvi.

Proses menindaklanjuti sebetulnya sudah ada proses penerimaan dokumen. Menurutnya, makna dari pengesahan adalah dari berita acara karena belum sampai ke berita acara pleno KPU.

INFO lain :  Kirab Gowes Sepeda Onthel Jakarta-Bali Melintasi Pemalang

“Mungkin yang maksud Bawaslu seperti itu,” kaya dia.

Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tegal, Tanty Prasetyoningrum menyampaikan, bahwa pihaknya optimis DPD Nasdem Kota Tegal bisa ikut di Pemilihan Legislatif 2019 nanti dengan bukti bukti yang mendukung dan kuat.

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menuturkan, atas putusan itu pihaknya akan melakukan rapat pleno dan akan klberkonsultasikan ke KPU Propinsi Jawa Tengah bahkan ke ke KPU RI.

“Kita diberi waktu 3 hari untuk pikir-pikir, karena hasil keputusannya tadi KPU diminta menerima tapi cuma terlambat saja. Dari KPU akan berpegangan pada keputusan Bawaslu hari ini dan berpegangan pada Surat Edaran dari KPU RI juga,” pungkas Agus.nin/edi