Kronologi Penyelundupan Sabu 1 Kg ke Semarang oleh Wanita Asal Thailand Versi Jaksa

oleh

Semarang – Wilaiwan Bonlonyiam, wanita asal Thailand yang disidang atas perkara dugaan penyelundupan sabu 1 Kg dari Thailand ke Indonesia itu dijanjikan imbalan uang Rp 8 juta.
Sebelum aksi penyelundupannya yang akhirnya terbongkar di Bandara Ahmad Yani Semarang, dara berusia 22 tahun lulusan SMP itu diketahui diperintah seorang temannya. 

Sesuai dakwaan jaksa yang menyidangkannya di PN Semarang, aksi Wilaiwan dilakukan dengan cara, sebelumnya dia berkenalan dengan Thipwan (DPO)  di Bangkok Thailand. Kepadanya dia meminta pekerjaan.

Usai disanggupi, mereka bertemu di Hotel Asia Kaset Nawamin Resort di Bangkok. Dalam pertemuannya, terdakwa diminta ke Semarang Indonesia.

INFO lain :  Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara

Kemudian pada 1 Juli 2018 pukul 05.00 WIB Thipwan mendatangi hotel dan menyerahkan sebuah buah tas punggung warna hitam merek Swissgear. Tas itu digunakan untuk membawa perbekalan diantaranya baju-baju. 

“Di dalamnya juga terdapat sebuah plastik berisi serbuk kristal warna putih narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 kilogram,” ungkap Sateno, Kamis (20/9/2018) dalam dakwaannya yang dibacakan sebelumnya.

Berisi pula, sebuah Hp merek Oppo  type F5 berikut simcard 0930054806 dan 0615314484 untuk sarana komunikasi. Selembar tiket pesawat Singapore Airlines tujuan Bangkok-Singapore tanggal 1 Juli 2018 jam 08.40 AM atas nama terdakwa. Selembar tiket pesawat Singapore Airlines tujuan Singapore-Semarang tanggal 1 Juli 2018 jam 01.25 PM.Serta lima uang tunai lembar pecahan 100 USD.

INFO lain :  Polsek Pedurungan Gagalkan Pengiriman 1,5 Kg Sabu di Plamongan Hijau

“Bahwa terdakwa juga dijanjikan apabila kembali ke Thailand akan diberi upah 20.000,- Bath atay kurang lebih Rp 8.400.000,” sebut jaksa.

Selanjutnya pada Minggu 1 Juli 2018 pukul 16.30 WIB, saat  terdakwa datang di terminal kedatangan Internasional Bandara Ahmad Yani Semarang tas punggung yang dibawanya, dimasukkan ke ruangan X-Ray di Pos Bea Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang.

INFO lain :  Komisioner Kompolnas Duga 3 Jenderal Polisi Terima Suap

Dari pemeriksaan, terlihat ada barang yang mencurigakan dan oleh petugas bandara Defansyah Saputra dan Winsu Adhi Minarno diperiksa dan mengeluarkan barang barang yang ada dalam tas.

Di sela sela bagian dalam belakang terdapat plastik tranparan berisi kristal putih sabu berksi seerat kurang lebih 1 kg.

Terdakwa lalu diamankan di KPPBC Tanjung Emas Semarang selanjutnya dilaporkan ke BNN Provinsi Jawa Tengah.far