Kejari Surakarta Musnahkan Barang Bukti Perkara

oleh

SurakartaKejaksaan Negeri Surakarta memusnahkan sejumlah barang bukti atas sejumlah perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti narkotika hingga senjata api di kantor Kejaksaan Negeri Solo, Senin (22/10).

Ratusan gram narkotika jenis sabu dan belasan senjata api dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan barang bukti ini diikuti Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo dan Dandim 0735/ Surakarta Lekol Inf Ali Akhwan.

INFO lain :  Pemusnahan Barang Bukti Sabu dengan Diblender

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap.” kata Teguh Subroto Kepala Kejari Solo.

Dikatakannya, pemusnahan dilakukan atas perkara sejak April 2018 hingga September 2018 sebanyak 62 perkara. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 252,974 gram narkotika jenis shabu-shabu, timbangan digital 10 unit, alat penghisap 22 buah, ponsel 35 buah, hingga 8 buah kartu atm.

INFO lain :  Cagar Budaya di Semarang Diubah Lahan Parkir, IAI Protes

Sementara juga ada 17 senjata api dan 1.124 butir peluru yang juga dimusnahkan. Turut pula dimusnakan, jerigen ciu 4 buah dan satu drum kecil alkohol.

Kejaksaan menyatakan, atas penanganan perkaranya pihaknya berhasil mengembalikan kerugian negara yang dirampas sebesar Rp 18.175.000 dan dari tindak pencucian uang. Kasus terjadi sejak Januari hingga Oktober 2018 mencapai Rp 218.950.000.

INFO lain :  Konser Dangdut di PRPP Ricuh. Seorang Pengunjung Ditusuk Sajam

“Totalnya Rp 237.125.000,” imbuh Teguh Subroto.

Kajari menambahkan, senjata yang dimusnahkan adalah milik importir yang memasukkan senjata api ke Solo.

“Importir dari luar negeri dan berhasil ditangkap Polda Jateng, disidangkan di sini, urainya.edit