Semarang – Sidang lanjutan pemeriksaan perkara dugaan korupsi, OTT suap proyek Kabupaten Purbalingga. Yakni atas terdakwa Librata Nababan (59) dan anaknya Ardirawinata Nababan (24), Hamdani Kosen (63), Pemilik PT Buaran Megah Sejahtera dan PT Pradnanta Kharisma Pratama dan Hadi Iswanto (44), Kepala Unit Layanan Pengadaan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/9/2018).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Tasdi, Bupati Purbalingga nonaktif selaku saksi untuk keempat terdakwa.
Dalam keterangannya, bupati periode 2016-2021, juga tersangka perkara terkait itu mengakui mengkondisikan proyek dan menerima uang dari rekanan. Pertama, proyek gedung DPRD dan proyek Gedung Islamic Center (Tahap I) tahun 2017.
“Antara Oktober – Desember 2017 usai lelang saya teirma Rp 300 juta dan Rp 15 juta dari Lilibrata lewat ajudan Teguh Priyono. Kedua atas lelang gedung DPRD dan Islamic Center tahap 1 terima 20 ribu USD dari Librata secara langsung,” kata di hadapan majelis hakim terdiri Aloysius Priharnoto Bayuaji selaku ketua, Ari Widodo dan Handrianus Indiyanta.
Tasdi meralat keterangannya di Berta Acara Penyidikan, dari 25 ribu USD menjadi 20 USD atas pemberian dari Librata Nababan.
“Saya meralatnya,” kata Tasdi.
Sementara atas keterangan Tasdi, terdakwa Librata Nababan membantah memberikan uang suap dalam bentuk dollar.
“Saya beri 100 juta rupiah. Bukan dollar. Saat dia akan tugas ke Korea. Totalnya 4 kali.
Rp 100 juta langsung saya,” kata Librata.
Keempat terdakwa dijerat primair Pasal 5 ayat (1) huruf a dan subsidair Pasal 13 UU Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsijl jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakea Hadi Iswanto dijerat primair Pasal 12 huruf a dan subsidair Undang-Undang yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada 2018, Pemda Purbalingga berencana melelang proyek lanjutan pembangunan gedung DPRD dan proyek Gedung Islamic Center (Tahap II). Sebelum itu, Februari 2018, Tasdi memanggil Hadi Iswanto dan memberi arahan agar satu dari dua proyek tersebut diberikan ke Hamdani.
Terdakwa Hadi mengusulkan diberikan proyek lanjutan Islamic Center. Sedangkan proyek gedung DPRD diserahkan kepada pengusaha lokal.
Dugaan suap terjadi 4 Mei 2018 dan 4 Juni 2018 di Pendopo Bupati Purbalingga dan di lokasi proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga. Suap diberikan Librata, Ardirawinata dan Hamdani Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan kepada Tasdi, selaku Bupati Purbalingga periode 2016-2021 melalui Hadi Iswanto.far














