Aksi Pengemplang Pajak Promosi Rokok di Semarang Libatkan Temannya

oleh
Semarang -Aksi Slamet Haryono, warga Jalan Mendut IV, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang yang juga Direktur CV Jasa Media Advertising (JMA) yang disangka mengemplang uang pajak promosi rokok sejumlah merek senilai total Rp 459 juta diduga melibatkan pelaku lain.
Informasi yang dihimpun di Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyebutkan, pelaku melibatkan seorang temannya bernama Faizal Rochman. Faizal yang diketahui meminjam bendera perusahaa milik Slamet diduga berkomplot untuk mengemplang pajak.
Dugaan pengemplangan uang pajak terjadi atas transaksi penjualan dan penyerahan barang dan jasa kepada PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel. CV JMA menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan pajak berupa PPN kepada para pelanggan tersebut.
Transaksi penjualan dan penyerahan barang dan jasa kepada PT Gunawan Aneka Elektrindi dan PT Aneka Kabel sendiri sebenarnya transaksi penjualan berupa pengadaan barang antara Faisal Rochman kepada PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel.
Karena Faisal Rochman saat itu belum bisa menerbitkan faktur pajak, maka memenuhi permintaan kedua perusahaan itu, ia meminjam CV JMA.
“Atas peminjaman itu, Faisal Rochman memberi inbalan fee 2,5 persen dari order ke Slamet Haryono,” sebut Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng dalam berkas perkaranya yang masuk di PN Semarang.
Pembayaran oleh PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel sendiri dilakukan dengan setor tunai ke rekening Bank Mandiri atasnama Faizal Rochman. Pembayaran termasuk pungutan PPN 10 persen dari nilai penyerahan barang/jasa.
Namun karena Slamet Haryono saat itu masih berhutang ke Faisal Rochman yang nilainya lebih besar dari PPN yang dipungut. Faisal dan Slamet bersepakat, hasil pungutan PPN akan disetor oleh CV JMA.
Slamet segera diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.
“Rabu 5 September 2018 perkaranya masuk dan terdaftar nomor 607/Pid.Sus/2018/PN Smg. Sesuai surat pelimpahan, selaku penuntut umumjaksa Sri Heryono dengan terdakwa Slamet Haryono,” kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/9/2018).
Slamet ditahan di Rutan Kedungpane Semarang oleh kejaksaan sejak 27 Agustus 2018 lalu. Dengan sengaja ia disangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut antara Januari sampai Desember 2008, Januari sampai Desember 2009, dan Januari 2012 sampai  Desember 2012. Aksinya dilakukan di kantor JMA Jalan Mendut IV RT.003/011, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang.
Slamet diduga mengemplang uang pajak promosi rokok sejumlah perusahaan. Diantaranya, PT HM Sampoerna, PT Philip Morris Indonesia, PT Coca Cola Distribution Indonesia, PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel. Bentuknya pengadaan barang-barang promosi dan jasa periklanan dalam berbagai media.

INFO lain :  Hutang Menumpuk, Aset H Suwanto dan CV Aneka Ilmu Akan Dilelang