Suwanto, Direktur CV Aneka Ilmu Cabut Gugatan di PN Semaang

oleh

Semarang – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menetapkan adanya pencabutan perkara gugatan yang diajukan H Suwanto SE MM, selaku Direktur CV Aneka Ilmu yang beralamat di Jalan Raya Semarang – Demak KM. 85 Semarang, Jawa Tengah.

Penetapan tercatat dalam nomor 356 / Pdt.G / 2018 / PN Smg dan diputuskan, Kamis (13/9/2018). Putusan pencabutan perkara ditetapkan Casmaya sebagai hakim ketua, Edy Suwanto dan Suparno selaku anggota dibantu Mahmuda sebagai Panitera Pengganti. Putusan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat, tanpa hadirnya Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV.

Dalam perkara gugatannya Suwanto diwakili tim kuasa hukumnya, Ria Kusmawati, Sunardi Sudirman dan Haryois Susanto, para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada kantor Law Office RIA KUSMAWATI & PARTNERS di Perumahan Villa Japos Graha Lestari Blok A Nomor I Jurang Manggu, Tangerang.

INFO lain :  Ditlantas Polda Jateng Gelar Binteknis Bidang Kamsel

Suwanto sebelumnya menggugat PT. BANK SYARIAH MANDIRI, KC Semarang di Jalan Pandanaran Nomor 90 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. PT. BANK SYARIAH MANDIRI, Kantor Pusat Wisma Mandiri Jalan M.H. Thamrin Nomor 5 Jakarta, 10340 selaku turut Tergugat I.

INFO lain :  Ketua DPC PDIP Kendal: Rp500 Juta dari Juliari untuk Pilkada

KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SEMARANG (KPKNL) di Gedung Keuangan Negara Semarang II, Jalan Imam Bonjol Nomor 1 D, Dadapsari, Semarang Utara sebagai Turut Tergugat II. PT. BALAI LELANG CASA di gedung Inter Asia Lt. Dasar Jalan K.H. Wahid Hassyim Nomor 96 Jakarta Pusat sebagai Turut Tergugat III. Serta PT. KEBUN TEBU MAS di Ruko Bandengan Indah Jalan Bandengan Utara Nomor 80 Blok C Nomor 18 – 19, Jakarta Utara sebagai Turut Tergugat IV.

INFO lain :  Sekda : Kenapa Masih Banyak Warga yang Lapor?

Majelis menilai permohonan pencabutan Penggugat beralasan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga patut untuk dikabulkan. Dengan demikian perlu diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang mencatat pencabutan perkara dan mencoret dalam register perkara yang bersangkutan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 311.500,” kata Casmaya dalam amar penetapannya.