Semarang – Dugaan penilepan uang pajak diketahui menyeret Slamet Haryono, warga Jalan Mendut IV, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang
yang juga Direktur CV Jasa Media Advertising (JMA). Slamet disangka menilep uang pajak promosi rokok sejumlah merek senilai total Rp 459 juta.
Slamet segera diadili setelah berkas perkaranya dilimpahkan kejaksaan ke pengadilan.
Slamet Haryono, merupakan kelahiran Boyolali, 45 tahun kelahiran 10 Maret 1973. Dia tinggal dan berkantor di Jalan Mendut IV RT.003/011, Kalipancur, Ngaliyan, Semarang
atau alamat sesuai KTP : Bandarharjo RT 008 RW 005, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Slamet diketahui merupakan Direktur CV Jasa Media Advertising. Pendidikan terakhir yang ditempuh Slamet adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Slamet Haryono telah dilakukan penahanan di Rutan Kedungpane Semarang oleh Penuntut Umum sejak 27 Agustus 2018 lalu.
Selaku Direktur CV Jasa Media Advertisin (JMA), berdasarkan Akta Notaris Titiek Setianingrum SH Nomor 1 tanggal 15 Agustus 2003 disangka dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
“Rabu 5 September 2018 perkaranya masuk dan terdaftar nomor 607/Pid.Sus/2018/PN Smg. Sesuai surat pelimpahan, selaku penuntut umumjaksa Sri Heryono dengan terdakwa Slamet Haryono,” kata Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (13/9/2018).
Slamet Haryono dinilai telah menyalahgunakan dengan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara dan tidak melaporkannya ke KPP Pratama Semarang Barat. YTakni atas jasa promisi rokok dengan PT HM Sampoerna, PT Philip Morris Indonesia, PT Coca Cola Distribution Indonesia, PT Gunawan Aneka Elektrindo dan PT Aneka Kabel.
Seluruh dokumen Faktur Pajak, Invoice, dan Kwitansi yang diterbitkan CV JMA seluruhnya ditandatangani Slamet. Namun seluruhnya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dan PPN.
Total jumlah pajakyang dipungut CV JMA namun pajaknya tidak disetorkan ke kas negara, dari Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk sebanyak 367 faktur, Philip Morris 7 faktur, Coca Cola 7 faktur. Dari Rp 4.599.540.640, sebesar Rp 459.954.064 PPN nya tak disetor.
Akibat perbuatan Slamet yang tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungutnya, menimbulkan kerugian pendapata negara selama 2008, 2009 dan 2012 sebesar Rp 459.954.064.
Slamet dijerat pidana sesuai dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 untuk tahun pajak 2008 dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 untuk tahun pajak 2009 dan 2012.















