Semarang – INFOPlus. Pemkot Semarang menyikapi banyaknya keluhan kegiatan penyelenggaraan wisuda kelulusan. Lewat surat edaran (SE), sekolah mulai jenjang PAUD hingga SMP dilarang menggelar kegiatan tersebut.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang telah mengambil langkah kebijakan dengan menginstruksikan sekolah-sekolah supaya tidak menggelar wisuda di akhir jenjang tahun ajaran. Menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa yang keberatan dengan adanya penyelenggaraan wisuda.
Instruksi larangan gelaran wisuda kelulusan diatur dalam SE Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Semarang nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023 yang berlaku bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Berlaku untuk semua sekolah (tidak hanya sekolah negeri,” tutut Plt Kepala Disdik Bambang Pramusinto, Selasa (4/7).
Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut telah dilakukan oleh Disdik ke berbagai sekolah di Kota Semarang.
SE Disdik ini sejalan dengan SE Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, terkait prosesi wisuda. Acara wisuda banyak dinilai berlebihan bila sampai diadakan di hotel dan harus mengeluarkan budget yang besar.
Menurut Bambang Pramusinto pihaknya banyak menerima keluhan dari orang tua murid yang keberatan dengan adanya acara wisuda perpisahan baik di tingkat TK, SD, SMP maupun sederajat.“Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya,” imbuh Bambang. (Ags/Ts)















