Semarang – INFOPlus. Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di lingkungan Pemkot Semarang dinilai tak sesuai kompetensi yang dibutuhkan organisasi perangkat daerah (OPD). Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) memberikan jawaban.
Sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Semarang ketar-ketir terkait hasil seleksi penerimaan PPPK. Pasalnya, pegawai non-ASN yang tadinya bekerja di OPD tersebut tidak lolos seleksi, sementara mereka yang diterima adalah non-ASN yang tidak memiliki kompetensi.
Diketahui, non-ASN yang dinilai tidak punya kompetensi masuk di dinas teknis seperti Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) sebanyak 17 orang. DLH sebanyak 16 orang, Distaru 6 orang, Disperkim 20 orang, Dishub 33 orang, Satpol PP 56 orang dan DPU sebanyak 88 orang.
“Ada sekitar 17 non-ASN dari luar Damkar yang masuk. Harapan sebenarnya non-ASN dari dalam Damkar yang diterima karena sudah memiliki sertifikasi,” kata Sekretaris Dimkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, Selasa (14/1).
“Agak dilemma juga, karena 17 orang yang baru ini kan tidak punya sertifikasi minimal FF1 untuk pemadam pemula,” lanjutnya.
17 PPPK baru tersebut dikhawatirkan tidak memiliki kompetinsi dasar yang dibutuhkan Damkar. Padahal di dinasnya ada hal-hal teknis seperti pencehahan dan pemeriksaan kebakaran, bencana dan kegawatdaruratan. Di sisi lain, pelayanan publik harus tetap dijalankan.
“Harus ada kebijakan dari BKPP, misalnya pelatihan. Nah ini kan butuh biaya, harusnya ada tes sertifikasi dasar terkait lowongan yang ada, padahal kalau pelatihan tentu butuh waktu yang lama, sedangkan pelayanan harus tetap berjalan,” beber mantan Camat Gajahmungkur ini.
Kasubbag Umum dan Kepegawaian DPU Kota Semarang Adityo Gineung Pratidina juga menyampaikan hal senada.
“Takutnya, temen-temen non-ASN dari luar OPD yang diterima PPPK ini tidak punya kompetensi itu, sedangkan yang punya kompetensi malah tersingkir,” keluhnya.
DPU kata dia, masih menunggu kebijakan dari Pemkot Semarang. Sebagai dinas teknis kata dia, kinerja DPU selalu ditunggu masyarakat jika terjadi banjir, bencana alam dan lainnya.
“Padahal bencana nggak kenal waktu, kalau butuh pelatihan tentu semakin lama, dan butuh biaya juga. Pelayanan juga tidak bisa ditunda,” tambahnya.
Sementara, Kepala BKPP Kota Semarang Joko Hartono menyampaikan gaji belanja pegawai dibatasi 30 persen. Sehingga, pekerjaan teknis operasional bisa diserahkan kepada pihak ketiga. Artinya, tidak semua job karakter, jenis pekerjaan pemerintah itu di kerjakan oleh ASN.