Semarang – INFOPlus. Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Semarang mengumumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Euis Noor Faoziah mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran Pengawas TPS ini dimulai tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024.
“Pengumuman perpanjangan pendaftaran PTPS dilakukan masing-masing Panwaslu Kecamatan mulai kemarin, 30 September 2024,” kata dia, Selasa (1/10).
“Kami berharap di masa perpanjangan ini antusiasme masyarakat untuk mendaftar PTPS meningkat, sehingga untuk memenuhi dua kali kebutuhan bisa tercapai,” sambung Euis.
Dijelaskan, PTPS merupakan salah satu pengawas ad hoc yang dibentuk untuk mengawasi Pilkada serentak tahun 2024. PTPS termasuk petugas yang memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam pelaksanaan pemilihan di tingkat TPS.
Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara. Selain itu juga mengawasi hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Semarang telah membuka Pendaftaran Pengawas TPS (PTPS) dari 12 hingga 28 September 2024. Kebutuhan di Kota Semarang sebanyak 2.358 PTPS. Namun dalam rentang waktu pendaftaran tersebut belum mencapai target dua kali kebutuhan.
Euis menambahkan, sama saat pendaftaran awal, mekanisme di masa perpanjangan ini, tiap Panwascam di Kota Semarang akan menerima dan meneliti berkas pendaftaran Pengawas PTPS.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri secara langsung di kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing. Pengumuman perpanjangan dan mekanisme pendaftaran bisa diakses di Link bit.ly/3Y1kCwa.
Berikut jadwal perpanjangan pendaftaran PTPS Pilkada 2024:
- Pendaftaran dan penelitian berkas: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman lulus administrasi: 11 Oktober 2024
Tata cara pendaftaran PTPS Pilkada 2024;
- Kunjungi kantor sekretariat Panwascam di wilayah masing-masing.
- Mengisi daftar hadir.
- Mintalah formulir pendaftaran PTPS kepada panitia yang bertugas.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan arahan panitia.
- Lengkapi persyaratan dokumen yang telah ditentukan.
- Jika sudah selesai, serahkan formulir pendaftaran dan berkas persyaratan ke Sekretariat Panwascam.
- Mengisi google form dengan cara scan barcode yang telah disediakan panitia.
- Tunggu pengumuman hasilnya.
- Pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi maka akan menerima informasi dan jadwal untuk melaksanakan seleksi tahap selanjutnya. []