Semarang – INFOPlus. Kasus dugaan piagam palsu yang digunakan sejumlah siswa untuk mendaftar di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA di Kota Semarang ramai jadi perbincangan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang beri penjelasan.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto angkat bicara soal dugaan piagam palsu yang digunakan untuk PPDB jenjang SMA. Bambang menyebut jika analisis piagam untuk mendaftar ke SMA bukan kewenangan pihaknya.
“Kalau mengacu dari kejadian di SMA Negeri 3 Semarang, kami sudah berkoordinasi. Itu wewenang provinsi, pendaftaran SMA/SMK provinsi kan punya sistem sendiri,” ujar Bambang, Rabu (3/7).
Meski demikian, Dinas Pendidikan Kota Semarang tetap melakukan evaluasi internal agar kejadian tersebut menjadi catatan dan tidak terulang kembali.
“Berikutnya nanti kami akan melakukan pembinaan kepada kepala sekolah agar lebih jeli dalam membuat keterangan terkait piagam-piagam yang didapatkan oleh peserta didik, dicek. Saya kira itu,” sebutnya.
Senada, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Erwan Rachmat mengatakan Disdik mempunyai platform Sang Juara untuk memverifikasi piagam yang didapatkan siswa. Hanya saja, platform tersebut peruntukannya hanya bagi jenjang siswa Sekolah Dasar (SD).
“Kalau piagam palsu di SD itu tidak ada, karena Disdik punya platform Sang Juara. Jadi prestasi anak-anak jenjang SD dimasukkan ke platform, melalui operator, kemudian Disdik melakukan verifikasi,” ujar dia.
Platform tersebut untuk mengunggah setiap piagam kejuaraan yang didapatkan siswa SD untuk digunakan pendaftaran SMP. Operator sekolah akan memasukkan setiap piagam milik siswa. Kemudian, Disdik melakukan verifikasi.
“Disdik melakukan verifikasi, menolak atau menyetujui. Kalau menolak alasannnya apa (sudah tercantum). Kadang-kadang sertifikat tanpa ada nomor sertifikatnya. Kejuaraan menyebut juara 1 ternyata setelah dibaca juara 3,” terangnya.
Erwan menjelaskan, aplikasi Sang Juara itu digunakan untuk menampung sertifikat kejuaraan siswa SD yang hendak mendaftar ke SMP. Sementara, sertifikat kejuaraan siswa SMP untuk mendaftar SMA menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah.
“Itu (Sang Juara) hanya untuk SD ke SMP. Sedangkan, SMP ke SMA sudah ada yang berwenang. Disdik kota tidak berwenang untuk meneliti palsu atau tidak, karena bukan lembaga berwenang. Kalau ijazah bisa, kami tunjukkan nilai keabsahannya,” imbuhnya.
Diketahui, puluhan peserta PPDB SMA dari SMPN di Kota Semarang diduga menggunakan piagam palsu kejuaraan internasional marching band Malaysia lewat jalur prestasi. Di kejuaraan tersebut, para siswa juara 3, namun di piagam tertulis juara 1. []