Semarang – INFOPlus. Bawaslu Kota Semarang mencatat ada 29 kasus dugaan pelanggaran yang sudah ditangani sepanjang penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengungkapkan dari jumlah tersebut yang terbukti sebagai pelanggaran Pilkada sebanyak 13 kasus, terdiri dari empat kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan dan sembilan pelanggaran administrasi.
Kasus yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan paling banyak terjadi pada tahapan kampanye, yakni kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan.
“Terhadap kejadian pelanggaran tersebut, kami rekomendasikan ke KPU Kota Semarang dan mengimbau kepada tim kampanye pasangan calon agar mentaati tata cara prosedur dalam berkampanye,” jelasnya dalam siaran pers, Senin (23/12).
Selain itu itu, terdapat dugaan pelanggaran tidak terbukti dan tidak dapat diproses yang totalnya ada 14 kasus. Terdiri dari 4 kasus tidak terbukti dan 10 kasus tidak dapat diproses.
Kasus yang tidak terbukti, yakni satu dugaan pelanggaran tindak pidana dan satu dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Sedangkan dugaan pelanggaran yang tidak dapat diproses karena belum terpenuhinya syarat formil dan material.
“Terutama terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana, pembahasannya dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga unsur lembaga, yakni Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian. Hasil pembahasan merupakan kesimpulan bersama tanpa ada perbedaan pendapat,” terangnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pengawasan, pihaknya juga menemukan pelanggaran netralitas ASN sebanyak dua kasus yang sudah ditangani.
“Terhadap hal ini, kami telah meneruskan rekomendasi kepada instansi yang berwenang, yakni Regional I BKN Yogyakarta,” sebut Arief.
Adanya rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran netralitas semestinya menjadi pembelajaran bagi ASN dalam penyelenggaraan Pemilu di masa mendatang. ASN harus menunjukkan sikap netral dan tidak berpolitik.
Ditambahkan, dalam penanganan pelanggaran Pilkada 2024 ini, Bawaslu Kota Semarang mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
Peraturan Bawaslu 9/ 2024 mengatur tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Arief mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam pengawasan setiap tahapan Pilkada 2024. Setidaknya, ada 10 laporan dugaan pelanggaran sepanjang penyelenggaraan pemilihan serentak tersebut.
Apresiasi kerja jajaran Pengawas Pemilu di seluruh tingkatan juga disampaikan. Kinerja Pengawas Pemilu yang positif tercermin dari jumlah temuan dugaan pelanggaran yang mendominasi total dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Semarang.