KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Pikap di Demak, Sopir Luka

oleh
tabrakan ka dan pikap di demak
Pikap mengalami kerusakan usai tertabrak KA Argo Bromo Anggrek di perlintasan sebidang di Demak. (Foto: Dok)

DemakINFOPlus. Kecelakaan kereta api dengan pikap terjadi di perlintasan sebidang di wilayah Kabupaten Demak, Selasa (24/9). Sopir pikap mengalami luka akibat kejadian tersebut.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan peristiwa kereta api tertemper mobil jenis pikap. KA 1 Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi-Semarang Tawang-Gambir tertemper pikap sekira pukul 12.04 WIB.

Lokasi kejadian di perlintasan sebidang terjaga JPL nomor 14 Km 12+7 petak jalan Stasiun Brumbung – Stasiun Alastua, Kabupaten Demak. Perlintasan sebidang tersebut diketahui dijaga oleh petugas dari Dishub Provinsi Jateng.

INFO lain :  Tabung Elpiji Bocor Ludeskan 7 Rumah Warga Pekalongan

“Sesaat sebelum kejadian, masinis Argo Bromo Anggrek telah membunyikan klakson atau suling lokomotif berulang-ulang ketika akan melewati perlintasan sebidang tersebut, namun kecelakaan tidak dapat dihindari,” beber dia.

Imbas kejadian ini, KA 1 Argo Bromo Anggrek mengalami keterlambatan selama 14 menit untuk pemeriksaan lokomotif. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan lampu kabut sebelah kanan lokomotif pecah. Meski begitu, KA tetap dinyatakan aman untuk melanjutkan perjalanan.

INFO lain :  Belum Genap 2 Minggu, 2 Napi Lapas Kedungpane Semarang Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

“Sopir pikap mengalami luka ringan,” sebut Franoto.

Saat ini kendaraan dan sopir telah dievakuasi dan ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Ditengarai, pengemudi pikap melewati perlintasan sebidang saat sirine sudah berbunyi dengan kondisi arus jalan raya yang sedang padat.

KAI mengimbau masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan kereta api. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Pasal 124 undang-undang tersebut menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

INFO lain :  147 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Franoto juga meminta kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.

“Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan,” tutupnya. []