Jawa Tengah Butuh 65 Ribu Pengawas TPS, Honornya Rp 800 Ribu

oleh
Bawaslu Jateng sosialisasi pengawas TPS
Bawaslu Jateng sosialisasi pendaftaran Pengawas TPS.

SemarangINFOPlus. Provinsi Jawa Tengah membutuhkan 65.812 Pengawas TPS untuk mengawal jalannya pemungutan suara Pilkada serentak 2024. Lantas berapa honor seorang Pengawas TPS?

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Rofiuddin mengungkapkan pendaftaran Pengawas TPS telah dibuka Panwascam di seluruh Jawa Tengah mulai 12 hingga 28 September mendatang.

“Kebutuhannya ada 56 ribu, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jawa Tengah. Hingga saat ini sudah ada sekitar 48 ribu pendaftar atau 85% dari kebutuhan,” tutur dia di kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS pada Pemilihan 2024 di Ciputra Semarang, (23/9).

Rofiuddin menjelaskan dari kebutuhan tersebut, sesuai ketentuan jumlah pendaftarnya minimal dua kali lipat. Jika sampai batas akhir pendaftaran tidak terpenuhi maka akan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

INFO lain :  Bawaslu Kota Semarang Temukan 259 Pemilih Meninggal di DPT Pemilu 2024

“Termasuk untuk pendaftar perempuan, di setiap kelurahan jika tidak ada pendaftar perempuan maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran di kelurahan yang tidak ada pendaftar perempuan,” ujarnya.

Bawaslu sangat memperhatikan affirmative action untuk perempuan karena memang diatur dalam regulasi soal kesamaan gender. Bahwa antara laki-laki dan perempuan punya kesempatan yang sama untuk menjadi penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Pengawas TPS.

“Kami optimis seluruh TPS di Jawa Tengah terisi Pengawas TPS sesuai ketentuan, yakni satu TPS satu Pengawas terpilih,” yakinnya.

INFO lain :  Konsolidasi Tiga Pilar, Pemkot Semarang Siap Terlibat Jaga Kamtibmas

Disinggung soal honor, Rofiuddin menyebut Pengawas TPS akan mendapat Rp 800 ribu. Di mana Pengawas TPS akan mulai bekerja sejak dilantik, yakni 23 hari sebelum hari H pemungutan hingga 7 hari setelahnya.

Untuk syarat, minimal 21 tahun, lulusan SMA, tidak menjadi anggota partai politik, tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu, memiliki integritas, profesionalisme, independensi, bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, BUMN hingga BUMD. Termasuk sehat jasmani dan rohani,” beber dia.

Disinggung TPS lokasi khusus, mantan jurnalis ini menyatakan hal itu diatur dan memungkinkan dibentuk. Termasuk di dalamnya Pengawas TPS lokasi khusus. Ia lantas mencotohkan di lembaga pemasyarakatan yang memang dibutuhkan TPS lokasi khusus.

INFO lain :  KPU Batang Temukan Ribuan Data Pemilih Tidak Valid Selama Coklit

“Jadi pendirian TPS lokasi khusus ini dalam rangka memberi kesempatan yang lebar kepada kelompok masyarakat yang di hari H ada halangan-halangan tertentu yang dia tidak bisa mencoblos sesuai domisilinya,” jelasnya.

“Seperti di LP, itu kan penghuninya berasal dari macam-macam daerah. kalau misalnya memilih sesuai dengan domisili, tentu dari sisi pelaksanaan akan kerepotan. Karena dari sekian ratus orang, dia harus migrasi dari LP ke lokasi domisili dia. Karena itu, seperti inilah kemudian diberi kesempatan mendirikan TPS lokasi khusus,” sambung dia.