Semarang – INFOPlus. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus melakukan pengawasan atas pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Hasil pengawasan, masih ada 259 pemilih meninggal di DPT.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra Suryaman mengungkapkan sampai dengan saat ini Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan DPT dengan mengerahkan jajaran Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan maupun Kelurahan.
“Pengawasan ini merupakan kerja lembaga untuk mengawasi, mengawal, dan memastikan daftar pemilih di Kota Semarang memiliki kualitas dan tingkat akurasi yang baik,” beber dia, Senin (18/9).
Dari hasil pengawasan, lanjut dia, terdapat temuan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) paskapenetapan DPT. Di antaranya adalah 259 pemilih meninggal dunia dan 45 potensi pemilih ganda.
Hasil pengawasan dan pencermatan jajaran pengawas Pemilu, juga ditemukan sebanyak 13 potensi pemilih tambahan. Yakni, 10 pemilih pindah masuk dan 3 pemilih pindah keluar. Selain itu pengawas juga menemukan 4 data potensi daftar pemilih khusus (DPK).
Atast temuan tersebut, Bawaslu Kota Semarang akan menyampaikan kepada KPU agar dilakukan verifikasi data. Sehingga data pemilih di Kota Semarang bisa ter-up date.
“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami tentunya juga mendorong 13 pemilih tersebut untuk segera mendaftar pindah memilih ke jajaran KPU Kota Semarang,” ujar dia.
Ditambahkan, jajaran pengawas juga diminta melakukan pengawasan door to door melalui patroli kawal hak pilih dengan koordinasi ke stakeholder setempat. Mereka juga telah diinstruksikan untuk turun ke lapangan memastikan data pindah masuk, dan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT di sebuah wilayah.
“Pendekatan penelusuran melalui patroli kawal hak pilih ini bertujuan untuk menyisir setiap wilayah di Kota Semarang guna memetakan warga yang pindah memilih, maupun yang belum terdaftar pada DPT, termasuk alih status TNI/Polri,” terangnya.
Terkait pindah pemilih, Dwijaya menyatakan pemilih harus menyertakan data dukung lengkap sesuai dengan alasan pindah memilih sebagaimana yang telah diatur dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 695.
Jajaran Pengawas diminta untuk terus mengawasi pelayanan pindah memilih, baik di tingkat PPK maupun PPS.
“Turun dan pastikan apakah sudah membuka pelayanan khusus untuk mengurus pindah pemilih, awasi prosedurnya,” imbuh Dwijaya. (Ags/Mw)












