Semarang – INFOPlus. Bawaslu Kota Semarang gelar pelatihan tata naskah dinas dan kearsipan serta kehumasan bagi jajaran Panwascam. Diharapkan kualitas jajaran pengawas di pengelolaan kearsipan dan kehumasan meningkat.
Pelatihan tata naskah dinas dan kearsipan serta kehumasan oleh Bawaslu Kota Semarang ini bertema Peran Strategis Kearsipan dan Kehumasan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Pelatihan ini kami adakan pada Minggu (11/8) hingga Selasa (13/8). Kegiatan ini diikuti Ketua Panwascam, dan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) beserta staf SDMO, HP2H, dan staf keuangan Panwascam se-Kota Semarang,” beber Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8).
Narasumber pertama yang mengisi acara tersebut dari Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Diponegoro, Lintang Ratri Rahmiaji, Lintang membahas mengenai evaluasi kehumasan dan teknik kemasan konten kekinian untuk Pemilu serentak 2024.
Selanjutnya diisi oleh konten kreator, Muklis Sandi Priawan beserta tim, yang membahas teknik pengambilan gambar dan editing videografi. Terakhir, ada narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Widi Utomo, yang memaparkan mengenai materi tata naskah dinas, dan kearsipan.
Arief Rahman menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan ini sangat penting dalam rangka menghadapi Pemilu 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja dalam pengelolaan kearsipan serta kehumasan di lingkungan Bawaslu.
“Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kualitas jajaran pengawas di tingkat kecamatan terkait dengan pengelolaan administrasi serta kehumasan yang baik dan benar. Hal ini diharapkan dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bawaslu dalam menjalankan pengawasan Pemilihan 2024 dan penyampaian informasi kepada publik,” beber dia.
Lebih lanjut, Arief menyebut kehumasan memiliki peran yang sangat penting sebagai wajah dari suatu lembaga untuk memberikan informasi yang benar dan informatif kepada masyarakat. Sehingga dalam pengelolaan media sosial tidak hanya sekedar konten saja namun juga memberikan dan menunjukkan output kinerja yang telah dilakukan oleh jajaran pengawas.
“Terkait dengan kearsipan terkadang kita abai padahal hal tersebut menjadi jejak administrasi yang penting dikemudian hari. Hal ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang harus dilakukan dengan baik dan benar, sehingga dapat menjadikan lembaga kita semakin baik untuk kedepannya dan dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi Bawaslu dalam menjalankan pengawasan pemilu serta penyampaian informasi kepada publik,” jelasnya.
















