Semarang – INFOPlus. Pemerintah Kota, KPU, dan Bawaslu Kota Semarang melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di lobi kantor Wali Kota Semarang, Kamis (9/11) malam.
Penandatanganan NPHD dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, serta Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman dan disaksikan jajaran Forkopimda terkait.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, pemerintah selalu mensupport tahapan Pemilu dan Pilkada di Semarang.
“Penandatanganan ini sesuai instruksi Mendagri agar segera menandatangani NPHD untuk mendukung berjalannya Pilkada 2024 nanti,” ujar Mbak Ita, sapaan akrab Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Menurutnya, dengan NPHD ini harapannya segala kegiatan, baik di KPU maupun di Bawaslu, bisa berjalan dengan lancar.
“Dana hibah penyelenggaraan Pemilu ini masuk di anggaran perubahan Pemkot Semarang. Pada awal 2023 lalu, kami diminta menganggarkan kebutuhan-kebutuhan dari KPU maupun Bawaslu,” sebutnya.
Mbak Ita menjelaskan, hibah untuk pelaksanaan Pemilu 2024 yang diberikan kepada KPU sekitar Rp 79,7 miliar, sedangkan untuk Bawaslu mencapai Rp 17,1 miliar.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan, penandatanganan ini sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri No 900.1.9.1/5252/SJ dan agar kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penandatanganan NPHD. KPU saat ini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur mengenai tahapan.
“Kami selesaikan administrasinya dulu, mengenai NPHD-nya dan administrasinya kita selesaikan setelah penandatanganan. Nantinya dana ini akan dilakukan pencairan 14 hari sesuai Permendagri 41 tahun 2020. Di situ ada mekanisme pencairan 40 persen dan 60 persen,” jelasnya.
“Kami KPU Kota Semarang mengapresiasi Pemerintah Kota Semarang yang dengan sigap melakukan NPHD dan menyiapkan anggaran untuk Pemilu 2024,” katanya.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan dana hibah akan digunakan sebagai anggaran operasional, mulai dari jajaran di tingkat kecamatan dan panwaslu kelurahan.
“Operasional jajaran di panwaslu kecamatan dan kelurahan. Kalau untuk honorarium pengawas TPS itu sharing dengan provinsi,” ujarnya.
Sejumlah kegiatan lain, seperti sosialisasi, penyamaan persepsi, koordinasi dan evaluasi juga menggunakan anggaran hibah ini.
“Untuk tahapan selanjutnya, kami masih menunggu PKPU RI. Sampai hari ini belum ada, kami masih menunggu regulasi. Kalau berdasarkan NPHD, setelah penandatangan, anggaran sebesar 40 persen ini akan dicairkan ke bank penerima hibah,” imbuhnya. (Ags/Mw)