Dipanggil KASN, Ini Tanggapan Sekda Iswar dan Ade Bhakti

oleh
KASN panggil iswar dan ade bhakti
Dua ASN Pemkot Semarang, Sekda Iswar Aminuddin dan Sekretaris Damkar Ade Bhakti Ariawan, siap memenuhi panggilan KASN. (Foto: Dok)

SemarangINFOPlus. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memanggil dua ASN Pemkot Semarang, Sekda Iswar Aminuddin dan Sekretaris Damkar Ade Bhakti Ariawan. Pemanggilan tersebut diduga terkait netralitas keduanya di Pilkada Kota Semarang 2024.

Sekda Iswar Aminuddin tidak menampik adanya ‘surat cinta’ dari KASN. Hanya saja, ia belum tahu persis perihal apa dirinya dipanggil klarifikasi.

“Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).

Hanya saja, jika surat KASN bernomor UND-295/NK.01.00/07/2024 itu dikaitkan dengan netralitas dirinya sebagai ASN di ajang Pilkada Kota Semarang maka pemanggilan itu cukup mengejutkan.

INFO lain :  Fenomena Marak ASN Jadi Konten Kreator Media Sosial, Bolehkah?

“Sebetulnya terkejut karena kalau saya pegangannya setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon), saya mengundurkan diri,” ujar dia.

Menurut Iswar, sebagai Sekda selama ini dirinya menjalankan tugas sudah sesuai dengan norma dan etika. Kalaupun dikaitkan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik dianggap tidak netral, ia pun pasrah.

“Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor. Tapi kalau itu dianggap tidak netral ya nggak apa- apa,” katanya.

Meskipun begitu, Iswar siap dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

“Tidak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja jika seumpama hal itu dianggap tidak netral,” jelasnya.

INFO lain :  Sekda Iswar Aminuddin Sebut ASN Kecamatan Kelurahan di Kota Semarang Tidak Netral

Sementara Ade Bhakti menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN. Pasalnya, Ade yakin tidak melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ataupun Undang-undang No 20 Tahun 2023.

“Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir 2 jam,” sebutnya.

Ade justru mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya karena tidak jelas pelanggaran apa yang harus diklarifikasi.

“Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada to Mas, nah dari undangannya KASN itu kan nggak dibahas tentang apa yang dilanggar,” ucap dia.

INFO lain :  Pimpinan DPRD Kabupaten Kendal, Tunggu Rekomendasi DPP Partai

Di sisi lain, Ade juga berkeyakinan aktifitas komunikasinya dengan partai politik terkait Pilwakot Semarang tidak melanggar aturan yang ada.

“Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN,” tegas dia.

Ia pun menyatakan aktivitas terkait Pilkada tersebut tidak harus dilakukan di mekanisme cuti di luar tanggungan negara.

“Karena aturannya jelas sesuai dengan UU ASN No 5 Tahun 2014. Hal itu juga sudah saya kaji, jadi saya yakin tidak melanggar,” imbuh dia.