Semarang – INFOPlus. Kasus anak pasutri tunanetra di Kota Semarang yang tertolak di PPDB SMA menjadi perhatian Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mbak Ita, sapaan wali kota, menjamin anak tersebut tetap bisa melanjutkan pendidikannya di SMA.
Mbak Ita menjamin anak pasangan suami istri (pasutri) tunanetra yang tertolak sistem Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA jalur afirmasi bisa bersekolah.
Menurut dia, remaja putri bernama Vita Azahra tersebut merupakan bagian dari warga Kota Semarang yang berhak mendapatkan fasilitas pendidikan.
“Dia adalah bagian dari masyarakat Kota Semarang nanti kami berusaha untuk memback-up seluruhnya,” kata Mbak Ita, Rabu (10/7).
Meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mendaftarkan dan menanggung seluruh biaya di SMA Mardisiswa Semarang, pihaknya tetap akan menyokong pembiayaan selama siswi itu sekolah.
“Pemkot Semarang ada beasiswa untuk SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Di kami juga ada anggaran untuk seragam bagi anak-anak yang kurang mampu,” katanya.
Selain anggaran beasiswa yang sudah dialokasikan, Mbak Ita juga menyebut adanya Gerakan Bersama Orang Tua Asuh untuk Pengembangan Hari Masa Depan (Gerbang Harapan).
Program Gerbang Harapan merupakan upaya Pemkot Semarang untuk menekan angka putus sekolah. Masyarakat Kota Semarang yang berkecukupan diajak menjadi orang tua asuh bagi anak kurang mampu.
Gerbang Harapan itu berfokus pada pemenuhan kebutuhan penunjang sekolah seperti seragam, buku-buku, dan alat tulis siswa-siswi di Kota Semarang.
“Kami gerakkan Gerbang Harapan, saat ini sedang melakukan inventarisasi dan mendorong orang mampu masuk menjadi orang tua asuh,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang calon siswi bernama Vita Azahra di Kota Semarang terancam tak bisa sekolah lewat jalur afirmasi lantaran terkendala data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
Kedua orang tuanya, Warsito (39) dan Uminiya (42) hanya bekerja sebagai tukang pijat di rumah kontrakan kecil di Jalan Gondang Raya, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Seharusnya, dengan kondisi keluarga Vita Azahra masuk kategori P1 (miskin ekstrem), tetapi pada DTKS Kementerian Sosial tercatat sebagai P4 (rentan miskin).
Sementara, kriteria yang masuk dalam sistem PPDB 2024 pada jalur afirmasi hanya tiga yaitu, P1 (miskin ekstrem), P2 (sangat miskin), dan P3 (miskin). Karena itulah, Vita Azahra gagal di PPDB. []