Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

oleh

Semarang – Bawaslu Kota Semarang membuka pendaftaran anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka sejak 23 April 2024.

Pembentukan anggota Panwaslu Kecamatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu seleksi bagi Panwaslu Kecamatan existing dan seleksi pendaftar baru.

“Merujuk Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024, peserta existing, yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024. Sedangkan peserta pendaftar baru, yaitu peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024,” beber Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Kota Semarang, Euis Noor Faoziah, Kamis (25/4).

INFO lain :  Jaksa KPK Akui Ada Pengembangan Perkara Korupsi Bupati Purbalingga Tasdi

Proses seleksi untuk anggota Panwascam existing dimulai 23 April hingga 27 April 2024. Sedangkan seleksi bagi pendaftar baru akan dilakukan mulai tanggal 5 hingga 7 Mei 2024.

“Akan dilakukan evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan existing terlebih dahulu. Silahkan bagi Panwaslu Kecamatan existing untuk segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratannya. Berkas dapat dikumpulkan langsung ke kantor Bawaslu Kota Semarang,” terang Euis yang juga Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini.

INFO lain :  Staf UPTD Kasda Kota Semarang Akui Slip Setoran BTPN Tidak Divalidasi

Dokumen pendaftaran dapat diunduh melalui laman resmi Bawaslu Kota Semarang, yakni semarangkota.bawaslu.go.d/pengumuman/pengumuman-pendaftaran-seleksi-dan-penilaian-evaluasi-kinerja-bagi-anggota-panwaslu.

“Dokumen persyaratan harus disiapkan dalam tiga rangkap, termasuk satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi,” ujarnya.

Untuk proses seleksi bagi pendaftar, lanjut Euis, baru dilakukan setelah pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan. Tentunya berdasarkan hasil evaluasi kinerja bagi peserta existing.

INFO lain :  Pemandu Lagu di Semarang Positif Narkoba saat Polisi Memeriksanya di Kos

Sedangkan persyaratan bagi pendaftar baru antara lain, berusia paling rendah 21 tahun pada saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan, tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima) tahun pada saat mendaftar, dan persyaratan lain.

“Kami membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik yang memenuhi syarat untuk dapat bergabung. Penting untuk anggota Panwaslu Kecamatan yang terpilih nantinya untuk dapat menjaga integritas dan kredibilitas dalam mengawasi Pilkada 2024,” tukas dia.