Semarang – Sidang pemeriksaan R Dody Kristyanto, terdakwa perkara korupsi dana kas daerah (Kasda) Pemkot Semarang pada BTPN Sinaya Cabang Pandanaran tahun 2007 – 2014 dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/3/2019).
Tiga saksi, staf UPTD Kasda pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/ dulu DPKAD) Kota Semarang diperiksa. Mereka Listyana, staf bidang bagian gaji, Eko Wahyudi serta Ponco Sugiarto, Kasubag TU UPTD Kasda.
Terungkap di persidangan, jika slip Setoran yang diserahkan personal banker BTPN, Dyah Ayu Kusumaningrum (DAK) tidak pernah divalidasi oleh BTPN.
Saksi Eko Wahyudi, menyatakan dirinya diperintahkan untuk tetap mencatat slip setoran dari DAK meski tidak divalidasi.
“Saya tahu slip yang divalidasi dan tidak. Saya tidak menanyakan terdakwa. Terdakwa hanya memerintahkan agar slip dan rekening saya catat ke dalam buku B9 laporan bulanan,” kata Eko di hadapan majelis hakim pemeriksa terdiri Antonius Widijantono (ketua), Sulistiyono dan Robert Pasaribu (anggota).

Saksi Ponco Sugiarto dan Listyana saat di Pengadilan Tipikor Semarang.
Eko menerangkan, saat pengambilan uang setoran dari Kasda, DAK selalu datang sendirian. Kata dia, penyerahan slip setoran selalu diberikan dari Dyah Ayu kepada Dody Kristyanto dan Ponco Sugiarto.
Selain BTPN terdapat enam bank lainnya yang menjadi rekanan simpanan Pemerintah Kota Semarang. Menurutnya terdakwa yang menentukan besaran setoran ke masing-masing bank.
“Uang yang disetorkan adalah hasil pendapatan pajak dan parkir dalam sehari. Kemudian terdakwa menentukan jumlah setoran ke masing-masing bank. Besarannya variatif,” kata dia.
Saksi Eko mengaku dalam tugasnya bertanggungjawab ke Kasubag TU.
“Tugas saya mencetak laporan B9 Kasda mendasarkan slip setoran bank. Slip setoran terima dari Kasubag TU dan Kepala UPTD Kasda,” jelas dia.
R Dody Kristiyanto bin Wahyu Widodo (49), warga Perumahan Gombel Permai Barat, Ngesrep, Banyumanik didakwa terlibat pembobolan uang kasda sebesar Rp 21 miliar lebih.

Kabid Pendapatan Dinas Perdagangan Kota Semarang didakwa korupsi bersama DAK. Dody ditunjuk Walikota Semarang Sukawi Sutarip tanggal 12 Nopember 2004 selaku Yang Menjalankan Tugas (YMT) Kepala Kasda pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kota Semarang. Pada 30 Desember 2008, ia diangkat selaku Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas (UPTD) Kasda.
Sejak menjabat itu, Dody menyetorkan yang kasda ke BTPN lewat DAK. Setoran itu sendiri diduga fiktif.
R Dody tidak pernah berkoordinasi, komunikasi maupun mengecek ke Bank BTPN untuk memastikan apakah uang yang disetor pihaknya lewat DAK telah masuk ke dalam rekening giro atas nama Walikota Semarang c.q Pemkot Semarang atau tidak.
Dody hanya mendasarkan pada rekening koran yang diserahkan DAK setiap akhir bulan.R Dody tidak pernah memeriksa mengecek atau menanyakan status kepegawaian DAK kepada BTPN.
Pasalnya sejak 1 Juli 2010 DAK sudah mutasi ke BTPN Cabang Kelapa Gading Area, sesuai SK Nomor 7510/MT/VII/2010 yang ditandatangani oleh HC. Operations Head Bank BTPN. Pada 24 Januari 2011, DAK telah mengundurkan diri dari Bank BTPN, sesuai SK Nomor 00023/SK/PD/II/2011 tanggal 2 Februari 2011.
DAK sendiri tidak pernah membawa surat tugas dari Bank BTPN Cabang Semarang dalam rangka pelayanan dengan cara jemput bola (Pick Up Service). Saat pengambilan setoran tunai dalam jumlah besar, DAK selalu datang sendiri dan tidak pernah dikawal security.
“Dia juga tidak pernah memberikan slip setoran yang sudah tervalidasi melalui sistem komputerisasi Bank BTPN Cabang Semarang. Namun hal ini tidak diterapkan oleh terdakwa (R Dody-red) terhadap bank-bank lain yang ditunjuk sebagai bank penyimpan uang Kasda Kota Semarang,” kata penuntut umum dalam surat dakwaannya.
Bahwa akibat perbuatannya, sebanyak Rp 25.267.348.500 uang kasda tak lenyap tak masuk ke BTPN. Bahwa sejak 4 Februari 2014 sampai 6 Mei 2014 yang tidak disetorkan Rp 1.450.000.000 sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara Rp 26.717.348.500.
Atas penggunaan uang tersebut terdapat pengembalian ke dalam rekening giro kas daerah dan deposito Pemkot Semarang Rp 4.983.418.164, sehingga kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 21.733.930.336.
R Dody dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 /2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair dijerat Pasal 3 Undang-undang yang sama.(far)















