Semarang – INFOPlus. Kantor Imigrasi Semarang berhasil mengungkap tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA). WNA asal Malaysia tersebut diciduk di Demak.
Terungkapnya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka berinisial MR, 49 tahun, bermula dari adanya laporan masyarakat. Informasi menyebutkan ada orang asing warga negara Malaysia yang sedang dirawat di Rumah Sakit Hj Fatimah Sulhan Demak.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menuturkan berbekal laporan awal tersebut, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berangkat ke Demak untuk melakukan pengecekan. Dari pengakuan awal MR, ia tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah.
“Karena kondisi tersangka, pemeriksaan kami lakukan setelah ia dinyatakan membaik oleh pihak rumah sakit,” ujar Guntur di kantornya, Jumat (5/4)
Hasil pemeriksaan di Semarang usai sembuh, MR mengaku berangkat dari Malaysia bersama kawannya dari Indonesia. Mereka masuk ke Indonesia secara ilegal menggunakan perahu dan tiba di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara pada 22 Desember 2023. Perjalanan berlanjut ke Jawa Timur lewat Medan, dengan maksud berobat.
“Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan transportasi darat dengan tujuan Surabaya. Jadi tersangka ini sebenarnya ingin berobat secara tradisional ke Surabaya, ditemani kawannya dari Indonesia,” katanya.
Setibanya di Surabaya, ternyata MR ditelantarkan. Ia tidak diantar ke alamat maupun orang yang dicarinya, malah ditinggal oleh kawannya. Karena bingung dan perbekalan uang juga sudah menipis, MR menghubungi keluarganya di Malaysia untuk minta bantuan.
Oleh pihak keluarga, disarankan untuk minta bantuan kawan yang ada di Demak. Lantas berangkatlah ke Demak dan ditampung sementara oleh kawannya di Demak. Hingga MR jatuh sakit, kemudian dibawa ke RS Hj Fatimah Sulhan dan akhirnya keberadaannya terdeteksi oleh Imigrasi Semarang.
“Selama proses penyidikan, tersangka MR ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang sejak tanggal 21 Februari 2024,” tutur Guntur.
Berdasarkan surat dari Kejari Kota Semarang Nomor B- 1659/M.3.10/Eku.1/04/2024 tanggal 2 April 2024, berkas perkara pidana dinyatakan sudah lengkap dan telah mendapat keputusan P-21. Dalam waktu dekat, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang untuk disidangkan.
“Tersangka diduga melanggar pasal 119 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta,” tukasnya. (Ags/Mw)












