Pemkot Semarang Atur Jam Operasional Usaha Hiburan selama Ramadan

oleh
Ilustrasi tempat hiburan malam. Pemkot Semarang atur jam operasional usaha hiburan selama Ramadan. (Foto: Ist)

Semarang – INFOPlus. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeluarkan aturan khusus terhadap usaha hiburan selama Ramadan. Di awal bulan suci umat Islam itu, tempat hiburan tutup dua hari pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang nomor B/436/500.13.1/III/2024 tentang Ketentuan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, dalam merumuskan surat edaran tersebut, pihaknya tak ingin muncul miskomukikasi dengan para pengusaha hiburan.

INFO lain :  ​Lolos di Bandara Semarang, Sabu 8 Kg Disimpan di Apartemen Semarang

Mbak Ita, sapaan akrabnya, pun telah meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang untuk tak mendadak dalam menyosialisasikan edaran tersebut.

“Saya sudah pesan, ini sudah disosialisasikan belum, jangan sampai di lapangan terjadi miskomukikasi,” kata Mbak Ita, Senin (11/3).

Kendati begitu, dia menyatakan usaha-usaha hiburan dan pariwisata di Kota Semarang sudah mengetahui adanya surat edaran terbaru tersebut.

“Tetapi kami memastikan semuanya sudah disosialisasikan dengan baik oleh Disbudpar Kota Semarang,” katanya.

INFO lain :  Banding, Vonis Penjara Direktur PT Samudera Jaya Energi Dikuatkan PT Jateng

Ketentuan jam operasional seluruh usaha hiburan itu bertujuan untuk menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan.

Tempat hiburan yang dimaksud di antaranya, diskotik, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Awal puasa Ramadan tempat hiburan ditutup mulai tanggal 11 sampai 12 Maret 2024. Lalu pada Idul Fitri seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 8 sampai 12 April 2024.

INFO lain :  Kota Semarang Kembali Berlakukan PTM Kapasitas 50 Persen

Berikut aturan yang tertuang dalam SE Wali Kota Semarang tentang ketentuan jam operasional usaha hiburan selama Ramadan:

  1. Diskotik buka pukul 18.00 sampai 01.00 WIB.
  2. ⁠Khusus karaoke keluarga buka pukul 15.00 sampai 24.00 WIB.
  3. ⁠Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
  4. ⁠Spa sehat buka pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.
  5. ⁠Panti pijat buka pukul 15.00 sampai 22.00 WIB.
  6. Tempat ⁠biliar buka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB.

(Ags/Mw)