“Kemudian kami melakukan tracking terhadap warga yang sudah menerima uang pada sore itu. Kami dapat dua orang yang bersedia memberikan barang bukti ke kami,” sambung dia.
Selain sudah kantongi amplop berisi uang, diamankan pula bukti lain seperti bahan kampanye, hingga daftar penerima atau daftar tanda terima uang. Bawaslu juga mendapat pengakuan dari si pemberi uang yang juga pemilik rumah, pembagian uang atas perintah seorang caleg DPRD Kota Semarang.
“Dari bukti itu artinya ada tujuan dari pihak pemberi ini untuk mengarahkan, mengajak memilih caleg tertentu. Ada dua orang yang memberi (uang), statusnya saksi. Berdasarkan informasi yang bersangkutan atas perintah caleg yang dimaksud, caleg A,” ungkap Arief.
Terungkap pula jika praktik money politik di malam jelang coblosan merupakan puncak kegiatan dari caleg A lewat relawannya. Jauh sebelum itu, politik uang dalam bentuk pembagian minyak dan beras juga beberapa kali dilakukan.
Saat ini, dugaan pidana Pemilu di Pedurungan masih dalam proses penanganan Bawaslu Kota Semarang bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Jika nanti memenuhi unsur maka akan diterapkan pasal 523 ayat 2 UU Pemilu dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta. Berdasarkan regulasi di UU Pemilu, apabila caleg itu nanti diputus bersalah oleh pengadilan maka akan ada proses diskualifikasi,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua DPD Nasdem Kota Semarang Suryanto saat dikonfirmasi belum bisa memberi keterangan banyak soal kasus kadernya. Ia menyarankan hubungi langsung yang bersangkutan untuk minta tanggapan. Sementara, caleg berinisial A belum bisa dihubungi.
Sedangkan pemilik rumah tempat praktik money politik terjadi, Warto menolak memberi keterangan atas apa yang terjadi di malam masa tenang jelang coblosan.
“Pemilunya sudah selesai, masalahnya juga sudah selesai. Saya tidak mau komentar,” tukas pria paruh baya itu. (Ags/Ir)















